Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Kejaksaan di Sumut Hentikan 69 Perkara Pidum dan Resmikan 6 Rumah Restorative Justice

Redaksi - Rabu, 15 Juni 2022 14:56 WIB
515 view
Kejaksaan di Sumut Hentikan 69 Perkara Pidum dan Resmikan 6 Rumah Restorative Justice
Foto: Ist/harianSIB.com
Kajati Idianto (tengah)
Kejaksaan di wilayah Sumut hingga pertengahan Juni 2022 telah melakukan penghentian penuntutan sebanyak 69 perkara pidana umum (Pidum) dengan penerapan restorasi keadilan atau restorative justice (RJ) atas usul atau permohonan dari Kejari dan Cabang Kejari (Cabjari), dengan jenis perkara bervariasi diantaranya perkara penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Kasi Penkum Yos A Tarigan SH MH menyampaikan hal itu dalam siaran persnya via WA kepada wartawan, Rabu (15/6/2022).

Namun menurut dia, yang diharapkan pimpinan maupun institusi Kejaksaan RI, bukanlah semata mata kuantitas atau jumlah perkaranya yang menjadi tujuan utama, melainkan adalah kualitas dan manfaat positif dari penghentian penuntutan tersebut, sebagaimana dalam Peraturan jaksa Agung (Perja) No 15 tahun 2020 yang menjadi pedoman RJ.[br]

”Yang paling penting bahwa dalam penerapan restoratve justice (RJ)ada pemulihan keadaan seperti semula sebelum tindak pidana ini terjadi.Kemudian antara korban dan pelaku ada perdamaian dan tidak lagi ada rasa dendam," katanya.


Dalam siaran persnya, Kasi Penkum mengutip apa yang pernah disampaikan JAM-Pidum Kejagung Dr Fadil Zumhana bahwa untuk menghadirkan keadilandi tengah masyarakat perlu dibuatkan ruang atau tempat penyelesaian masalah dengan konsep perdamaian melalui musyawarah mufakat, sebelum perkaranya masuk ke ranah penegak hukum.

Ruang atau tempat penyelesaian masalah itu menurut JAM Pidum, adalah bernama Rumah Restorative Justice (RRJ) yang diharapkan bisa menjadi tempat menyelesaiakan segala permasalahan di masyarakat; menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat; tempat musyawarah mufakat untuk menciptakan keharmonisan dan kedamaian dalam masyarakat.

Lebih lanjut Kasipenkum Kejati Sumut menambahkan, bahwa Keadilan Restoratif sebagaimana pernah disampaikan Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, adalah menjadi salah satu alternatif penyelesaian perkara pidana, dimana hal yang menjadi pembeda dari penyelesaian perkara ini adalah adanya pemulihan keadaan kembali pada keadaan sebelum terjadinya tindak pidana, sehingga melalui konsep penyelesaian keadilan restoratif ini maka kehidupan harmonis di lingkungan masyarakat dapat pulih kembali.

Kasi Penkum Kejati Sumut juga menginformasikan hingga pertengahan Juni2022 di wilayah Kejati Sumut sudah ada 6 Rumah Restorative Justice (Rumah RJ) dan sudah diresmikan pemanfaatannya.

Keemam RRJ tersebut yaitu Rumah RJ Desa Keluarga Damai di Desa Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun; Rumah RJ Huta Pardamean Adhyaksa di Desa Purbasinomba, Kecamatan Padangbolak, Paluta dan Rumah RJ Pur Pur Sage di Karo, Rumah RJ Sopo Adhyaksa Batak Naraja, di Kantor Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba, Rumah RJ Desa Subur, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan dan terakhir Rumah RJ Balai Damai di kantor Lurah Selat Tanjung Medan.[br]

Kehadiran RRJ diharapkan bisa menjadi sebuah rumah atau ruang bagi aparat penegak hukum khususnya Jaksa untuk mengaktualisasikan budaya luhur Bangsa Indonesia yaitu musyawarah untuk mufakat dalam proses penyelesaian perkara.

Pembentukan Rumah RJ ini seperti harapan Jaksa Agung RI dapat menjadicontoh untuk menghidupkan kembali peran paracontoh untuk menghidupkan kembali peran para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat untuk bersama-sama dengan penegak hukum khususnya Jaksa dalam proses penegakan hukum yang berkeadilan.

Rumah RJ juga diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk mendapatkan pengetahuan dan pemahaman secara komprehensif tentang manfaat dari penyelesaian tindak pidana melalui konsep RJ.(BR1)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru