Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Kasus Dugaan Korupsi Perambahan Hutan Lindung di Sergai Naik ke Penyidikan

Redaksi - Sabtu, 18 Juni 2022 21:32 WIB
618 view
Kasus Dugaan Korupsi  Perambahan Hutan Lindung di Sergai Naik ke Penyidikan
Foto: Dok/Penkum Kejatisu
Geledah: Tim penyidik Pidsus Kejati Sumut saat melakukan penggeledahan terkait penyidikan kasus alih fungsi hutan di Langkat belum lama ini. 
Medan (SIB)

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumut telah meningkatkan penanganan kasusdugaan korupsi terkait perambahan di kawasan hutan lindung di Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), dari penyelidikan ke penyidikan. Kasus dugaan perambahan hutan tersebut diduga sebagai akibat perbuatan mafia tanah.

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menginformasikan hal tersebut menjawab wartawan, via WA,Jumat (17/6-2022), ketika ditanya perkembangan penanganan kasus dugaan mafia tanah dalam perambahankawasan hutan lindung Sergai tersebut.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, proses penyelidikan kasus diSergai itu sudah sejak Nopember 2021 yang lalu, sesuai dengan surat perintah penyelidikan yang dikeluarkan Kajati Sumut Nomor:Print-27/ L.2/Fd.1/11/2021 tanggal 15 Nopember 2021. Kasus dugaan yang melibatkan mafia tanah itu terkait kegiatan perambahan hutan lindung di Kabupaten Serdangbedagai yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.

"Tim penyidik dalam kasus dugaan korupi terkait perambahan hutan lindung di Sergai telah menemukan adanya peristiwa pidana, sehingga status perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan," kata Yos A Tarigan tanpa merinci sejak kapan hasil penyelidikan tersebutditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurutnya, dalam waktu dekat penyidik sudah mengagendakan memanggil beberapa saksi untuk diperiksa dan dimintai keterangan terkait kasus perambahan hutan lindung di Sergai.[br]

Sementara dugaan mafia tanah kasus dugaan korupsi terkait pengalihan fungsi Kawasan Suaka Margasatwa Karang Gading/Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, yang seharusnya Hutan Bakau (mangrove) diubah menjadi perkebunan sawit sekitar 210 Ha,menurut Kasipenkum Kejati Sumut ini masih tetap dalam tahap penyidikan, meski sudah memeriksa sejumlah pihak dan pejabat terkait. Bahkan tim penyidik masih akan memanggil 7 orang lagi saksi untuk diperiksa.

Pada hal proses hukum penanganan kasus tersebut sudah tahap penyidikan terhitung sejak Nopember 2021, berdasarkan Surat PerintahPenyidikan (Sprindik) Nomor Print-16/L.2/Fd.1/11/ 2021 tanggal 30 November 2021, sebagai tindak lanjut dari hasil penyelidikan berdasarkan surat perintah yang diterbitkan Kajati Sumut sebelumnya tanggal 15 Nopember 2021 dengan Nomor Print-26/L.2/Fd.1/11/2021.

Menurut Yos, penyidik saat ini masih melengkapi berkas penyidikan seperti mengumpukan data, kemudian melakukan penggeledahan di duatempat berbeda yang berhasil membawa beberapa dokumen untuk kepentingan melengkapi barang bukti.

"Penyidik Kejati Sumut juga sudah turun ke lapangan dan melakukanplotting menentukan titik koordinat di Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karanggading, Langkat Timur Laut Kecamatan Tanjungpura, Kabupaten Langkat, dengan melibatkan ahli untuk melakukan uji analisis laboratorium sampel tanah dan jaringan tanaman dari laboratorium," katanya. (BR1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru