Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polisi Kejar Tiga Lagi Perampok Siwan Berutu

Redaksi - Selasa, 21 Juni 2022 13:49 WIB
840 view
Polisi Kejar Tiga Lagi Perampok Siwan Berutu
Foto Dok/Polsek Delitua
Diamankan : KG (42) dan HT (41) pelaku perampokan dengan kekerasan diamankan Polsek Delitua, Kamis (16/6/2022). 

Polsek Delitua masih mengejar tiga lagi pelaku perampokan dengan kekerasan terhadap Siwan Berutu (27) setelah terlebih dahulu berhasil meringkus dua pelakunya.

"Kita sudah mengantongi identitas ketiga pelaku ," tegas Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Irwanta Sembiring SH MH saat dikonfirmasi, Selasa (21/6/2022) .

Irwanto menjelaskan, kedua pelaku yang sudah ditangkap adalah KG (42) warga Jalan Parang 4 Ujung, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor, dan HT (41) penduduk Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

“Aksi perampokan dilakukan pelaku terhadap korbannya, Siwan Berutu (27) warga Jalan Beskem Sidikalang, Rabu, (25/6/2022) malam di Jalan AH Nasution, Kelurahan Pangkalan Mansyur, Kecamatan Medan Johor tepatnya depan Ayam Penyet Surabaya,” kata Iptu Irwanta Sembiring.

Baca :Viral di Medsos, 2 perampok Aniaya dan Rampas Uang Milik Pria Tua di Medan

Saat itu, pelaku turun dari mobil dan langsung merampas tas milik korban yang berisi uang tunai Rp 60 juta. “Korban berusaha mempertahankan tas miliknya. Namun pelaku dan temannya memukuli korban hingga melukai tangannya.

Kemudian pelaku membawa lari tas milik korban dengan menggunakan mobil plat BK 1144 MU,” jelasnya.[br]

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan tas sandang yang berisikan uang tunai senilai Rp60.000.000. Keesokan harinya, kedua pelaku diringkus, Kamis (16/6/2022) di depan Oukup Tomy Bastanta Ginting dan di Jalan Parang II, Kelurahan Kwala Bekala, Kecamatan Medan Johor.

"Dari kedua pelaku diamankan barang bukti berupa mobil Toyota Avanza plat BK 1144 MU, dua handphone warna emas dan hitam merek Oppo dan Infinix, uang tunai Rp12.400.000, tas ransel warna hitam, buku tabungan BCA, celana pendek warna biru, baju lengan panjang warna coklat, serta topi warna coklat,” jelas Irwanta.

Dijelaskan, bahwa kedua pelaku bersama tiga rekannya pun mengakui telah merental mobil Avanza warna hitam untuk melakukan perampokan terhadap korban. Kedua pelaku juga mengakui mendapat bagian sebesar Rp11.000.000 dan Rp11.500.000.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dipersangkakan melanggar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 365 ayat (2) tentang perampokan yang menyebabkan korban luka dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkas Irwanta.Sedang tiga pelaku lainnya masih dalam pengejaran. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru