Pengadilan Tipikor Medan kembali menggelar sidang lanjutan dugaan korupsi di Bank Tabungan Negara (BTN) Cabang Medan senilai Rp 39,5 miliar, Rabu (22/6/2022).
Dalam sidang beragendakan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi tim Penasihat Hukum (PH) terdakwa EL, yang dibacakan di hadapan majelis hakim yang diketuai Immanuel Tarigan, pada intinya menolak eksepsi terdakwa dan menegaskan surat dakwaan JPU sudah disusun sesuai peraturan perundang-undangan.
"Penasihat hukum salah memahami obyek perkara a quo, karena obyek perkara a quo tidak sama dengan obyek perkara perdata yg disampaikan penasihat hukum. Dalam perkara a quo tidak ada hak perdata yang perlu diputus terlebih dahulu sehingga tidak relevan penasihat hukum menjadikan Perma No 1 Tahun 1956 dan asas ultimum remedium sebagai dasar menyatakan Pengadilan Tipikor tidak berwenang mengadili," ucap JPU Harleny dari Kejati Sumut membacakan tanggapan di persidangan.
Selain itu, JPU juga berpendapat perbuatan terdakwa bukan perbuatan perdata sebagaimana yang dikatakan dalam eksepsi terdakwa.
JPU beralasan karena perbuatan terdakwa bukanlah sekedar perbuatan membuat Akta Perjanjian dan Covernote, karena dalam Akta Perjanjian dan Covernote tersebut ada hal yang dicantumkan padahal hal tersebut menyalahi ketentutan serta tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya," terang Harleny.[br]
JPU juga mengatakan alasan terdakwa melakukan perbuatan pidana serta keharusan mendakwakan pelaku bukanlah acuan menyatakan dakwaan Penuntut Umum obscuur libel (dakwaan tidak jelas dan kabur) sesuai Pasal 143 ayat (2) KUHAP.
"Justru dengan menggabungkan peran berbeda pelaku dalam satu dakwaan maka dakwaan akan menjadi kabur," katanya.
JPU juga menegaskan berdasarkan Putusan MK No. 62/PUU-XI/2013, maka keuangan BUMN dan BUMD merupakan bagian dari keuangan negara dan pemisahan kekayaan negara yakni perusahaan negara atau daerah, tidak berakibat pada peralihan hak dari negara kepada BUMN/BUMD tersebut.
Usai mendengar tanggapan jaksa, majelis hakim menunda sidang hingga 27 Juni 2022, dengan agenda pembacaan putusan sela.
Seperti diketahui, dalam surat dakwaan disebutkan terdakwa El selaku Notaris/PPAT sudah bekerja sama dengan PT. BTN Kantor Cabang Medan berdasarkan Surat Perjanjian Kerjasama Nomor : 00640/Mdn.I/LA/III/2011 tanggal 11 Maret 2011 lalu diperpanjang lagi dengan Perjanjian Kerjasama Nomor : 20/PKS/MDN/II/2014 tanggal 25 Februari 2014.
Dalam kerja sama itu, terdakwa memberi bantuan, kesempatan, sarana atau keterangan yang tidak sesuai dengan keadaan dan kondisi sebenarnya kepada FERRY Sonefille selaku Pimpinan Cabang BTN Medan, R Dewo Pratoli Adji selaku Pejabat Kredit Komersial dan Aditya Nugroho selaku Analisa Kredit Komersial dalam memberikan kredit kepada PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) dengan direkturnya Canakya Siuman.[br]
"Perbuatan terdakwa bertentangan dengan Surat Edaran Direksi PT. BTN (Persero) Tbk Nomor :18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011," ujar JPU.
JPU menjelaskan terdakwa EL membuat Akta Perjanjian Kredit No. 158 tanggal 27 Februari 2014 antara PT BTN Kantor Cabang Medan selaku kreditur dan PT. KAYA selaku debitur, yang mencantumkan 93 agunan berupa SHGB atas nama PT ACR.
"Di mana 79 SHGB diantaranya masih terikat hak tanggungan di Bank Sumut Cabang Tembung dan belum ada pelunasan; membuat surat keterangan / covernote Nomor : 74/EA/Not/DS/II/2014 tanggal 27 Februari 2014 yang menerangkan bahwa seolah-olah terdakwa sudah menerima seluruh persyaratan untuk balik nama 93 SHGB sehingga dapat dibaliknama dari PT ACR ke PT KAYA yang mengakibatkan pencairan kredit modal kerja konstruksi kredit yasa griya (KMK-KYG) dari PT. BTN Kantor Cabang Medan kepada PT. KAYA dapat dilakukan," terangnya.
Perbuatan terdakwa dinilai telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya yaitu PT KAYA yang Direkturnya Canakya Siuman, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.500.000.000.
Jaksa mendakwa terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sementara itu, Tommy Sinulingga didampingi Andi Tarigan selaku Penasehat Hukum (PH) terdakwa mengaku mengajukan eksepsi karena banyak kejanggalan yang ditemukan dalam perkara itu.
"Keberadaan notaris adanya di akhir penjanjian mereka. Karena sudah adanya persetujuan para pihak antara BTN dan Developer (PT KAYA) barulah masuk ke Notaris yang menuangkan perjanjian tersebut berdasarkan persetujuan para pihak tersebut," ucap Tommy.
Tommy menegaskan, suatu bank pasti menerapkan prinsip kehati-hatian. Artinya ketika sudah ada persetujuan dari pihak bank dan developer, maka prinsip kehati-hatian tersebut dianggap telah memenuhi syarat.[br]
"Notaris hanya membuat apa yang disetujukan oleh para pihak membuat perjanjian kerja. Terdakwa dalam hal ini membuat perjanjian kerja setelah sudah ada persetujuan dari para pihak. Bagaimana mungkin kami atau klien kami disangkakan melakukan tindak pidana korupsi, padahal SOP mereka yang salah," tegas Tommy.
Selain itu, Tommy juga merasa janggal dengan sidang perdana tersebut. Seharusnya bukan terdakwa El yang lebih dulu disidangkan ke pengadilan. Karena status kliennya tersebut adalah notaris, pejabat yang diberi kewenangan oleh UU membuat akta setelah para pihak yang memintakan dirinya membuat akta, setuju dengan konsep perjanjian tersebut.
"Kami ini hanya sebagai pendukung saja, yakni sebagai notaris. Membuatkan perjanjian kerja. Mengapa klien kami yang disidangkan pertama, bukan pelaku utamanya, artinya Developer atau pihak banknya terlebih dahulu," terangnya.
Diketahui sebelumnya, Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumut Yos A Tarigan menyebut penyidik pidsus Kejati Sumut telah menetapkan 5 tersangka lainnya yakni CS (Direktur PT KAYA) selaku pihak penerima kredit, serta dari pihak Bank (BTN) yaitu FS selaku Pimcab BTN (tahun 2013-2016), AF selaku Wakil Pimcab Komersial (tahun 2012-2014), RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial (tahun 2013-2016) dan AN selaku Analis Komersial (tahun 2012-2015).
Namun, dari ke 6 tersangka itu, ada 4 tersangka yang belum dilakukan penahanan. Sedangkan tersangka CS saat ini sedang menjalani masa hukuman pada perkara yang berbeda. (A17)