Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polsek Kotarih Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu

Redaksi - Rabu, 29 Juni 2022 19:46 WIB
972 view
Polsek Kotarih Amankan Seorang Terduga Pengedar Sabu
Foto: Dok/Humas Polres Sergai
DIAMANKAN: JWM (27) terduga pengedar sabu diamankan di Polsek Kotarih.
Sergai (harianSIB.com)

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan JWM (27), terduga pengedar sabu, warga Dusun I Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, Kabupaten Sergai.

Bersama pelaku, turut diamankan barang bukti 10 helai plastik klip transparan ukuran kecil yang di dalamnya diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,42 gram, serta uang tunai Rp.40 ribu.

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud melalui Kasi Humas, Iptu H Sagala, Rabu (29/6/2022), membenarkan penangkapan pelaku.

"JWM ditangkap tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kotarih terkait peredaran narkotika jenis sabu di Dusun IV Desa Sarang Giting Kahan, Kecamatan Bintang Bayu, tepatnya di areal perladangan sawit milik warga," ujarnya.

Sagala menjelaskan, penangkapan pelaku berkat adanya informasi dari warga terkait lokasi yang sering dijadikan pelaku untuk transaksi narkotika jenis sabu.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kanit Reskim Polsek Kotarih beserta tim opsnal turun ke lokasi dimaksud untuk melakukan penyelidikan.

"Melihat terduga pelaku datang, tim langsung melakukan penangkapan. Pelaku sempat berupaya melarikan diri, namun berhasil diamankan," terangnya.[br]

Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dari tangan sebelah kiri pelaku.

Hasil interogasi, pelaku menerangkan barang bukti diduga sabu diperoleh dari rekannya inisial PL, warga Desa Damak Urat, Kecamatan Sipispis, Sergai, dengan harga Rp700 ribu per gram dengan sistem kerja.

Mendengar keterangan pelaku JWM, tim langsung melakukan pengembangan ke lokasi pembelian sabu tersebut, namun pelaku PL tidak berhasil ditemukan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, JWM berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kotarih untuk proses lanjut.

"Saat ini pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan. Tersangka dipersangkakan pasal 114 subs pasal 112 dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Sagala. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru