Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu

Redaksi - Sabtu, 02 Juli 2022 17:41 WIB
331 view
Polrestabes Medan Gagalkan Pengiriman 1 Kg Sabu
Foto Dok/Polrestabes Medan
BARANG BUKTI: Penyelundup narkoba berinisial IJ alias Ujang menunjukkan barang bukti 1 Kg sabu di Polrestabes Medan, Sabtu (2/7/2022).

Satres Narkoba Polrestabes Medan gagalkan upaya pengiriman 1 Kg sabu yang rencananya akan dikirim ke Semarang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial IJ alias Ujang (59) warga Komplek Veteran Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deliserdang berusaha mengelabui petugas dengan menyelipkan narkoba ke dalam tas berisi 10 pakaian yang sudah dimodifikasi.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda yang dikonfirmasi wartawan, Sabtu (2/7/2022) mengatakan pelaku sudah 4 kali mengirimankan narkoba dengan pola serupa, yakni memanfaatkan jasa pengiriman barang, lalu menyelipkan narkoba ke barang-barang yang umumnya biasa dikirim melalui jasa pengiriman barang.

"Pelaku kita tangkap di rumahnya. Sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat. Namun ternyata paket yang dikemas pelaku sudah dikirim, sehingga petugas menuju ke gudang tempat pengiriman barang tersebut. Barang bukti yang diamankan 1 Kg sabu yang dikemas pelaku ke dalam tas berisi 10 pakaian. Saat diinterogasi, pelaku mengaku sudah 4 kali mengirimkan narkoba dengan tujuan kota yang berbeda-beda," jelas Valentino.

Lanjut Kapolrestabes, petugas tetap mengirimkan 1 paket dengan alamat yang sebelumnya tertera. Namun, setelah paket dikirim ke alamat yang dimaksud, tidak ada seorangpun yang mengambil paket pakaian berisi narkoba, sehingga petugas mengambil kembali satu paket tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku dikendalikan oleh seseorang yang saat ini berstatus sebagai narapidana di salah satu Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) yang ada di kota Medan. Petugas masih melakukan penyelidikan terkait dengan keberadaan pengendali tersebut," pungkasnya sembari menambahkan tersangka dijerat dengan Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara lebih dari 5 tahun.(A14)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru