Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan

Redaksi - Selasa, 05 Juli 2022 12:48 WIB
717 view
Polsek Medan Tuntungan Tangkap Pelaku Penganiayaan
Foto harianSIB.com/Leo Bukit
DIAMANKAN: Pelaku penganiyaan diamankan di Mapolsek Medan Tuntungan, Selasa (5/7/2022). 

Reskrim Polsek Medan Tuntungan menangkap pria berinisial RPA (21) warga Desa Dolok Pantis, Kecamatan Sorkam, Kabupaten Tapanuli Tengah, atas dugaan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap teman wanitanya.

Kapolsek Medan Tuntungan, Iptu Christin Malahayati Simanjuntak membenarkan adanya penangkapan itu. Pelaku ditangkap di rumah kos-kosannya.

"Iya, pelaku ditangkap karena melakukan penganiayaan terhadap teman wanitanya," kata Iptu Christin Malahayati Simanjuntak, Selasa (5/7/2022).

Christin mengatakan, pelaku menganiaya korban setelah sebelumnya menghubungi korban agar datang ke kosnya, karena mencurigai bahwa korban ada berpacaran dengan lelaki lain.

Namun, korban membantahnya sehingga pelaku emosi lalu memukul bagian wajah, lengan, kaki dan rusuk secara berulang-ulang dengan menggunakan kepalan tinju pelaku yang mengakibatkan luka memar di tubuh korban.

"Tidak cukup disitu, pelaku juga mengambil kabel charger HP miliknya dan melilitkannya ke bagian leher korban sehingga menimbulkan luka memar di leher korban. Insiden itu terjadi pada Kamis, 23 Juni 2022, sekitar pukul 15.00 WIB," ungkapnya.

Ia menegaskan saat ini pelaku sudah diamankan tim unit Reskrim Polsek Medan Tuntungan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. "Pelaku saat ini kami persangkakan melanggar pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara," terangnya. (*)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru