Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Sindikat Peredaran Sabu dan Ganja di Pematangsiantar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Narkoba Disita

Redaksi - Jumat, 08 Juli 2022 17:19 WIB
1.758 view
Sindikat Peredaran Sabu dan Ganja di Pematangsiantar Dibekuk Polisi, Puluhan Paket Narkoba Disita
(Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar)
DIAMANKAN: Tiga pelaku sindikat peredaran sabu dan ganja,  ISP alias Sengok, SS alias Kakang dan JN, diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Rabu (6/7/2022) malam.
Pematangsiantar (harianSIB.com)
Tiga pemain sindikat peredaran gelap narkotika jenis sabu dan ganja yakni, ISP alias Sengok (43), SS alias Kakang (28) dan JN (44), dibekuk polisi dari lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar.

Informasi diperoleh, petugas pertama kali menangkap SJ alias Kakang, yang selama ini disebut-sebut terduga bandar narkoba.

"Kakang diamankan petugas Sat Narkoba tak jauh dari kediamannya," kata Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi yang dikonfirmasi via telepon selulernya, Jumat (8/7/2022).[br]


Dari penangkapan Kakang, petugas mengamankan sejumlah barang bukti. Petugas juga menyita 5 paket sabu seberat 0,97 gram yang disimpan di rumahnya.

Di lokasi berbeda, petugas menangkap ISP saat mengedarkan narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Handayani.

Dari ISP disita barang bukti bungkusan rokok berisi 2 paket sabu. Ketika diinterogasi petugas, ISP mengaku masih menyimpan sabu di pekarangan rumahnya.

Selanjutnya dilakukan pemeriksaan di pekarangan rumah ISP. Petugas pun menemukan 1 buku catatan merk Okey, 1 tas warna biru yang di dalamnya ada 1 kotak toples warna hijau berisi 1 kotak rokok berisi 13 paket sabu ukuran kecil, 1 unit timbangan digital, 12 paket sabu ukuran sedang, 1 sendok terbuat dari plastik dengan total berat sabu 72,1 gram.[br]


Sementara di lokasi berbeda lagi, pengedar ganja berinisial JN ditangkap tak jauh dari kediamannya di pinggir jalan DI Panjaitan, Kecamatan Siantar Marimbun, Rabu (6/7/2022).

Barang bukti berupa 1 plastik warna orange di dalamnya ada 1 gulungan plastik merah berisi ganja dan 1 gulungan kertas yang di dalamnya ganja dengan total seberat 234,20 gram disita petugas.

Kemudian dari tas sandang yang dipakai pelaku ditemukan 1 unit handphone merk Oppo. Barang haram itu diakui miliknya diperoleh dari R. Saat dikembangkan, petugas tak berhasil menemukan pria tersebut.

"Ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani penyidikan lebih lanjut," katanya. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru