Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

9 Bulan Diburon, Polresta Deliserdang Ringkus Perampok Sepeda Motor

Redaksi - Rabu, 13 Juli 2022 18:04 WIB
509 view
9 Bulan Diburon, Polresta Deliserdang Ringkus Perampok Sepeda Motor
Foto: Dok/Polresta Deliserdang
INTEROGASI: Kasat Reskrim Polresta Deliserdang Kompol I Kadek Hery Cahyadi (kanan) menginterogasi pelaku AP (wajah diblur), saat menjalani pemeriksaan, Selasa (12/7/2022), di Mapolresta Deliserdang. 
Lubukpakam (harianSIB.com)

Sat Reskrim Polresta Deliserdang masih melakukan penyelidikan guna mengumpulkan barang bukti lainnya, setelah meringkus pelaku perampokan sepeda motor berinsial AP (25), warga Dusun IV Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjungmorawa, Kabupaten Deliserdang.

Barang bukti yang diamankan dari kasus tersebut adalah borgol yang digunakan pelaku dan pakaian korban. Sedangkan barang bukti sepeda motor Honda CRV yang dirampok, hingga saat ini masih dilakukan penyelidikan.

Hal itu disampaikan Kapolresta Deliserdang Kombes Pol Irsan Sinuhaji yang dikonfirmasi melalui Kasat Reskrim Kompol I Kadek Hery Cahyadi, Rabu (13/7/2022), di Mapolresta Deliserdang.

Setelah diburon sekira 9 bulan, AP diamankan saat berada di depan salah satu perusahaan di Jalan Sultan Serdang Gang Tambak Rejo Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjungmorawa, Rabu (6/7/2022), pukul 15.00 WIB.[br]

AP ditetapkan sebagai tersangka pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dijerat melanggar Pasal 365 KUHPidana. Selanjutnya AP masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan kasus.

Pelaku diamankan berdasarkan pengaduan korban Azis Ramadhan (24), warga Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang, di Polresta Deliserdang.

Dalam pengaduannya, AP merampok sepeda motornya setelah minta diantar menggunakan sepeda motornya hingga ke Benteng Sungai Ular di Dusun Panglong Desa Sukamandi Hulu, Kecamatan Pagarmerbau, Kabupaten Deliserdang.

Sepeda motor Honda CBR, handphone dan uang Rp 330 ribu, raib digondol pelaku setelah memborgol tangan dan menganiaya korban hingga mengalami luka robek di bagian mata, serta luka memar di bagian kepala dan tangan. (C1)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru