Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 02 November 2026

Terapkan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Sudah Hentikan 80 Perkara Pidum

Redaksi - Sabtu, 16 Juli 2022 17:19 WIB
551 view
Terapkan Keadilan Restoratif, Kejati Sumut Sudah Hentikan 80 Perkara Pidum
foto:dok/penkum kejatisu
Ekspose: Kajati Sumut Idianto (tengah)  saat mengikuti ekspose(gelar perkara) secara zoom, terkait pengajuan penghentian tiga perkara Pidum dari wilayah Kejati Sumut, Jumat (6/7-2022).

Jaksa Agung RI melalui JAM Pidum Fadil Zumhana menyetujui penghentian penuntutan 3 lagi perkara tindak pidanaumum(Pidum) dari wilayah Kejati Sumut berdasarkan pendekatan penerapan keadilan restoratif.Dengan dihentikannya 3 perkara tersebut, maka hingga pertengahan Juli 2022 Kejaksaan di Sumut telah menghentikan sedikitnya 80 perkara Pidum.

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengiNformasikan hal itu dalam siaran persnya kepada wartawan via WA,Sabtu (16/7-202).

"Pada Jumat (15/7-2022) kemarin, Kejati Sumut kembali menghentikan penuntutan 3 perkarapenganiayaan setelah terlebih dahulu dilakukan ekspose(gelar perkara) secara virtual/zoom kepada JAM-Pidum Kejagung RI Fadil Zumhana”, kata Kasipenkum.

Kegiatan ekspose diikuti Kajati Sumut Idianto didampingi Aspidum, Kabag TU, Koordinator Bidang Pidum Gunawan Wisnu Murdiyanto,Kasi Terorisme dan Lintas Negara Yusnar Yusuf serta Kajari Karo Fajar Syahputra, Kajari Pematangsiantar Jurist Precisely dan Kacabjari Karo di Tiga Binanga Ferdinan Sebayang SH MH selaku yang mengusulkan penghentian penuntutan perkara tersebut.

Ketiga perkara yang dihentikan kata Yos Tarigan yaitu; satu perkara terkait penganiayaan dari Kejari Karo atas nama tersangka Benny Karmil Sitepu melakukan penganiayaan terhadap Martha Sri Katana Br Damanik yang tak lain adalah isterinya sendiri. Benny dipersangkakan dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.[br]

Kemudian atas nama tersangka nama tersangka Harjono Tarigan alias Jonodisangka melakukan penganiayaan terhadap Yudi Ginting (masih berkeluarga) dipersangkakan dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana yang diajukan Kejari Kari di Tigabinanga. Lalu satu perkara dari Kejari Pematangsiantar atas nama tersangka Hendrik Susilo Simanjuntak disangka melakukan pemukulan/ penganiayaan terhadap kakak kandungnya sendiri Rini Erita Simanjuntak terkait masalah warisan.

Alasan dilakukan penghentian penuntutan terhadap tiga perkaratersebut, menurut Kasipenkum Kejatisu karena antara pelaku dan korban masih ada hubungan keluarga, seperti satu perkara dari Karo masih suami isteri.Setelah dilakukan mediasi, antara tersangka dan korban sudah berdamai, saling memaafkan. Korban telah memaafkan tersangka dan dilakukan perdamaian tanpa syarat disaksikan penyidik, tokoh masyarakat dan keluarga.

Penghentian penuntutan dengan penerapan keadilan restoratif(restorative justice) berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung No 15 Tahun 2020, yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga.

Pelaksanaan RJ ini juga bertujuan untuk mengembalikan keadaan kepada keadaan semula dan tersangka menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi, tambahnya.(BR1)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru