Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Polsek Medan Area Ringkus 2 Tersangka Pencuri Toyota Inova

Redaksi - Kamis, 04 Agustus 2022 22:48 WIB
896 view
Polsek Medan Area Ringkus 2 Tersangka Pencuri Toyota Inova
Foto Dok/Polsek
PENCURI MOBIL: Personel Polsek Medan Area mengapit kedua pelaku pencurian mobil masing-masing berinisial AHS dan FS di Mapolsek, Kamis (4/8/2022).

Personel Polsek Medan Area ringkus 2 tersangka pelaku pencurian mobil Toyota Inova Reborn warna hitam BK 1192 FX, masing-masing berinisial AHS (20) warga Jalan Bandar Khalifah,Serdang Berdagai dan FS (FS) warga asal Jalan Batu Kapurn, Sidikalang, Dairi.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area AKP Philip Antonio Purba yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (4/8/2022) membenarkan hal itu. Dijelaskan Kanit, penangkapan terhadap tersangka pelaku merupakan tindaklanjut dari laporan korban T Parulian Sihombing (56) warga Jalan Menteng VII Gang Sitinjo Ujung Kelurahan Menteng, Kecamatan Medan Denai yang tertuang di Nomor: LP/B/581/VII/2022/Polsek Medan Area, 26 Juli 2022.

"Dalam laporannya, Senin (25/7/2022) sekira pukul 08.20 WIB, korban ditelepon oleh pemilik doorsmeer Tiga Berlian di Jalan Menteng VII, Paul Mulana Simbolon guna memintanya datang ke lokasi. Selanjutnya korban bergegas ke doorsmeer tersebut," ujarnya.

Sesampainya korban di lokasi sambung Kanit, pemilik doorsmeer memberitahukan bahwa mobil korban yang dibawa ke lokasi pada, Sabtu (23/7/2022) untuk dicuci telah hilang. Menurut keterangan salah seorang saksi yang juga pekerja di doorsmeer, M Faisal Nasution mengungkapkan bahwa yang melarikan mobil korban tak lain pekerja di lokasi, AHS.

"Dari keterangan saksi, AHS melarikan mobil milik korban pada Minggu (24/7/2022) sekira pukul 23.00 WIB. Atas kejadian itu, korban melaporkannya ke Polsek Medan Area. Personel Reskrim yang menerima laporan korban kemudian menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan," jelasnya.

Lanjut AKP Philip, Selasa (2/8/2022) sekira pukul 16.00 WIB, petugas mendapat informasi bahw tersangka 2 pelaku pencurian mobil telah diamankan di Jalan Surabaya, Kota Pematang Siantar. Atas informasi tersebut, Kanit Reskrim, Panit II Reskrim Iptu Surya Prayitna dan beberapa personel berangkat ke Polres Siantar.

"Setelah kita berkoordinasi dengan Polres Siantar, saya bersama anggota langsung bergerak kesana. Setibanya sekira pukul 21.30 WIB, personel Polres Siantar menyerahkan kedua tersangka berikut mobil hasil curian. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diboyong ke Mako Polsek Medan Area guna proses selanjutnya," ungkap Kanit.

Ditambahkan Philip, dari hasil pemeriksaan, AHS mengaku setelah melarikan mobil korban, dia menjemput temannya, FS.

Rencananya kedua pelaku hendak menjual mobil curian itu ke luar kota.

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman kurungan penjara lebih dari 7 tahun," tegasnya mengakhiri.(A14)

Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru