Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 01 November 2026

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran 1,37 Kg Ganja, 3 Anak di Bawah Umur Dibekuk

Redaksi - Sabtu, 27 Agustus 2022 20:52 WIB
5.030 view
Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Peredaran 1,37 Kg Ganja, 3 Anak di Bawah Umur Dibekuk
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
 Ketiga tersangka anak di bawah umur inisial A, B dan R bersama barang bukti ganja seberat 1,37 Kg diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Jumat (26/8/2022) malam. 
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Petugas Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap peredaran 1,37 Kg ganja kering melibatkan tiga anak di bawah umur di salah satu rumah di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Jumat (26/8/2022) malam.

Informasi diperoleh, pengungkapan 1,37 Kg ganja tersebut di pimpin langsung, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Rudi Panjaitan, SH didampingi Kanit I Sat Narkoba, Iptu Wilson Panjaitan bersama anggota mengamankan sejumlah paketan ganja siap edar dan tiga orang anak remaja.

"Ada tiga anak dibawah umur inisial B (17), R (16) A (17) warga Kota Pematangsiantar kita amankan dari lokasi rumah di Jalan Cahaya," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (27/8/202) malam.

Dijelaskan dia, dari hasil penggeledahan petugas di dalam rumah, ditemukan dari tangan kanan inisial A berupa 1 buah tas warna hitam yang didalamnya ada 1 buah gunting, uang sebesar Rp 40 ribu, 3 lembar kertas nasi, 1 buah plastik warna biru berisi 26 paket ganja dan 1 buah plastik transparan berisi daun, biji, ranting ganja.

Sementara dari tangan kanan R ditemukan 1 unit hape merk Oppo, lalu dari A ditemukan 1 unit hape merk Samsung, lalu turut disita 1 unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat milik A. Tak hanya itu, dari dalam jok sepeda motor tersebut disita 1 unit handphone merk Vivo milik B. Setelah diinterogasi, inisial B mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong, tepatnya di salah satu SMK Pariwisata di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari. [br]

Lanjut Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dengan membawa tersangka ke sekolah dimaksud. Kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan dari lantai dalam ruangan gudang kosong sekolah berupa 1 buah plastik warna merah didalamnya ada 1 buah plastik asoi warna putih berisi 51 paket ganja, 1 buah plastik transparan berisi 17 paket ganja, 1 buah plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting ganja.

"Total seluruh barang bukti ganja tersebut 1,37 Kg. Ketiganya usai diintrogasi mengakui kepemilikan ganja tersebut. Dimana pengakuan salah satu tersangka inisial B menemukan ganja itu di gudang kosong sekolah tersebut," pungkasnya.

Sambung Rusdi, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya." Ketiganya kini sudah menjalani pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Sat Narkoba," tandasnya. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru