Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 31 Oktober 2026

Polsek Perbaungan Amankan 3 Pelaku Pencurian Komponen PJUTS

Redaksi - Senin, 05 September 2022 12:04 WIB
571 view
Polsek Perbaungan Amankan 3 Pelaku Pencurian Komponen PJUTS
(Foto: Dok/Humas Polres Sergai)
DIAMANKAN: Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan (kiri) bersama Kanit Reskrim, Ipda Zulfan Ahmadi (ke-3 kiri) bersama personel memperlihatkan ketiga pelaku beserta barang bukti saat diamankan di Polsek Perbaungan, Senin (5/9/2022). <
Sergai (harianSiB.com)
Polsek Perbaungan Polres Serdangbedagai (Sergai) mengamankan 3 pria terduga pelaku pencurian komponen penerangan jalan umum tenaga surya (PJUTS) milik Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Kabupaten Sergai, yang berada di Jalinsum Lingkungan Pasiran dan Jalan HT Rizal Nurdin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Ketiga pelaku yang merupakan warga Kecamatan Perbaungan tersebut yakni, ZA (62) warga Jalan Pantaicermin Lingkungan Manggis Kelurahan Simpang Tiga Pekan, HD (56) warga Jalan HT Rizal Nurdin Lingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan dan J (37) warga Kelurahan Batangterap.

Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan melalui Pj Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Junaidi, Senin (5/9/2022), di Mapolres Sergai di Seirampah mengatakan, penangkapan ketiga pelaku menindaklanjuti laporan Sofyan Suri, Kepala Dinas Perkim Sergai, yang merasa dirugikan atas perbuatan para pelaku.

Di mana, atas hilangnya 71 unit lampu dan lengan, 91 unit baterai dan box, 71 unit panel surya dan 47 tiang lampu berbahan besi, Dinas Perkim Sergai mengalami kerugian diperkirakan senilai lebih kurang Rp961 juta.

"Pelaku ZA dan H diamankan di salah satu warung yang ada di Lubukpakam Deliserdang pada Sabtu (3/9/2022), sekitar pukul 19.00 WIB. Sedangkan J diamankan di kediamannya pada Minggu (4/9/2022), sekira pukul 06.00 WIB," kata Junaidi.

Dari para pelaku, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Motif para pelaku, tambah Junaidi, hanya untuk memeroleh uang dari hasil penjualan tiang dan komponen PJUTS.

Modusnya, mengambil tiang dan komponen PJUTS tanpa ijin dari Dinas Perkim Kabupaten Sergai.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku saat ini sudah diamankan di Mapolsek Perbaungan guna menjalani proses lanjut," tegas Junaidi. (*)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru