Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Maret 2026

Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai

Redaksi - Minggu, 09 Oktober 2022 14:11 WIB
1.396 view
Jual Sabu, Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Tanjungbalai
Foto: Dok/Reynold
DIAMANKAN: H alias Kocu (tengah) seorang residivis penjual narkoba, bersama barang bukti saat diamankan personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (8/10/2022). 
Tanjungbalai (harianSIB.com)

Menjual narkotika, residivis narkoba berinisial H alias Kocu (54) warga Jalan Mawar Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjung Balai Utara, berhasil ditangkap personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (8/10/2022).

Dari tersangka diamankan barang bukti berupa, 3 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang dan besar berisi narkotika jenis Sabu dengan berat kotor keseluruhan 27,49 gram, 2 unit timbangan elektrik, 1 handphone, 6 bal plastik klip transparan kosong, 1 sendok plastik kecil warna biru, uang tunai sekitar Rp.434 ribu.

Kapolres AKBP Ahmad Yusuf Afandi, SIK melalui Kasat Narkoba Iptu Reynold Silalahi, SH didampingi Kanit, Ipda H Karo-karo ketika dikonfirmasi harianSIB.com, Minggu (9/10/2022) membenarkan adanya penangkapan terhadap residivis penjual narkotika tersebut.

Diceritakan Kasat, penangkapan terhadap tersangka berawal ketika tim Satres Narkoba Polres Tanjung Balai mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki laki (tersangka) yang memiliki dan menjual sabu di dalam sebuah rumah.

Berdasarkan informasi tersebut, lanjut Kasat, tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka, kemudian personil yang berpakaian sipil langsung mendatangi tersangka H alias Kocu dan selanjutnya tim melakukan penggeledahan badan tersangka yang disaksikan oleh kepala lingkungan setempat.

"Dari dia, kita menemukan 1 bungkus plastik asoy warna hitam yang berisikan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,46 gram, 1 buah timbangan elektrik warna hitam silver, 1 bal plastik klip transparan kosong, dan 1 buah sendok plastik kecil warna biru, " kata Reynold.[br]



Setelah itu, sambungnya, tim melakukan penggeledahan rumah dan kembali menemukan 2 bungkus plastik klip besar berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 23,84 gram, 1 bungkus dengan berat kotor 1,19 gram, kemudian 1 timbangan elektrik, 5 bal plastik klip transparan kosong, 1 handphone, uang kertas Rp 418.000 dan uang logam Rp 16.000 yang keseluruhannya ditemukan di lemari dan lantai rumahnya.

"Kemudian dilakukan introgasi terhadap pelaku H alias Kocu, dan mengakui Sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial U (belum tertangkap) dan tim melakukan pengembangan dengan melakukan pengejaran namun belum berhasil ditangkap, "katanya.

Ditambahkan Reynold, tersangka H juga diketahui seorang residivis atas kasus narkoba. Saat ini tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, "pungkas Kasat mengakhiri. (*)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru