Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 29 September 2025

2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Pematangsiantar, Belasan Paket Sabu Disita

Redaksi - Senin, 17 Oktober 2022 17:07 WIB
1.003 view
2 Pengedar Narkoba Dibekuk Polisi di Pematangsiantar, Belasan Paket Sabu Disita
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
DIAMANKAN: G dan RAS bersama barang bukti sabu diamankan di ruang Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, Kamis (13/10/2022) malam.  
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Dua pria terlibat peredaran narkotika jenis sabu, G (28) dan RAS (28), dibekuk polisi dari dua lokasi berbeda di Kota Pematangsiantar, Kamis (13/10/2022) malam.

Informasi yang diperoleh penangkapan G warga Kecamatan Siantar Timur dan RAS, warga Kecamatan Siantar Barat itu, dipimpin Kanit I Sat Narkoba, Iptu Wilson Panjaitan. Keduanya ditangkap berdasarkan laporan warga yang diterima petugas.

"Tersangka G pertama kali ditangkap di pinggir Jalan Pattimura, Kecamatan Siantar Timur, Kamis (13/10/2022) malam, sekira pukul 21.30 WIB," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi, saat dikonfirmasi via WhatsApp, Senin (17/10/2022).

Dijelaskan Rusdi, dari G ditemukan 1 paket sabu dan 1 unit handphone merek Vivo.

"Saat hendak ditangkap, tersangka membuang sesuatu dari tangan kirinya. Setelah kita suruh diambil dan diperiksa ternyata berisikan satu paket sabu," katanya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku masih menyimpan sabu di rumahnya. Petugas lalu bergerak ke kediamannya dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di dalam lemari di kamarnya 1 unit timbangan digital dan 1 bungkusan koran yang didalamnya ada 1 paket sabu dan 10 plastik klip kosong dengan total berat sabu disita 5,44 gram.[br]



Rusdi melanjutkan, pelaku mengaku mendapatkan sabu itu dari warga Kota Medan, tetapi tidak tahu namanya. Dia juga mengakui menyerahkan sabu kepada seorang pria inisial RAS yang tinggal di Jalan Enggang, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat.

Mendengarkan keterangan G, sambung Rusdi, petugas bergerak melakukan pengembangan dan berhasil menangkap RAS, di rumahnya di Jalan Enggang, Kamis (13/10/2022) malam, sekira pukul 23.00 WIB.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan di dalam kamarnya 1 tas ransel warna hitam yang didalamnya ada 1 plastik klip berisi 10 paket sabu, 1 plastik klip berisi 2 paket sabu yang dibungkus plastik hitam, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 unit handphone merk Vivo, 1 tas merk Tapaxco yang didalamnya ada 1 dompet warna hitam berisi uang Rp30.000.

"Jadi total berat sabu 59,54 gram kita sita dari RAS dan mengaku barang haram itu diperoleh dari G yang ditangkap petugas. Keduanya pun diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk menjalani pemeriksaan," katanya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru