Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 09 Juli 2025

Polsek Pantaicermin Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air

Redaksi - Kamis, 22 Desember 2022 13:26 WIB
790 view
Polsek Pantaicermin Bekuk Pelaku Pencurian Mesin Pompa Air
Foto : Dok/Iptu BD Sitorus, Kanitres Polsek Pantaicermin
DIAMANKAN : Sa (26), tersangka pelaku pencurian mesin pompa air saat diamankan di Polsek Pantaicermin, Kamis (22/12/2022). 
Sergai (harianSIB.com)

Tim Unit Reskrim Polsek Pantaicermin Polres Serdangbedagai (Sergai) berhasil mengamankan Sa (26), warga Dusun III Desa Pantaicermin Kanan, terduga pelaku pencurian mesin pompa air.

Kapolsek Pantaicermin, AKP M Tambunan SH didampingi Kanit Reskrim, Iptu BD Sitorus SH MH, Kamis (22/12/2022) menjelaskan, penangkapan terduga pelaku atas adanya laporan korban Supriyadi (48) warga Dusun III Desa Pantaicermin Kiri, Kecamatan Pantaicermin sesuai laporan polisi LP/B/111/XII/2022/SPKT/Polsek Pantaicermin/ Polres Sergai/Polda Sumut, tanggal 16 Desember 2022 tentang tindak pidana pencurian.

Tambunan memaparkan, aksi pencurian ini diketahui berawal pada Kamis (15/12/2022) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, Supriyadi mendengar suara ribut-ribut di depan rumahnya. Kemudian dia keluar rumah dan bertanya kepada saksi Peang (30) dan Rangga (16), terkait hal yang terjadi.

Kedua saksi tersebut mengatakan melihat Sa sedang berjalan kaki sambil membawa mesin pompa air. Merasa curiga Sa telah melakukan aksi pencurian, Peang dan kawan-kawan berupaya mengejar, namun Sa kabur dengan meninggalkan mesin pompa air.

Selanjutnya, Peang dan kawan-kawan membawa mesin pompa air tersebut ke depan rumah Supriyadi. Setelah melihat mesin pompa air itu, ternyata benar miliknya. Merasa keberatan, Supriyadi akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pantaicermin.[br]





Menindaklanjuti laporan polisi tersebut, lanjut Tambunan, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Pantaicermin dipimpin Kanit Reskrim, Iptu BD Sitorus langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan memeriksa pelapor dan saksi.

"Hasilnya, pada Selasa (20/12/2022) tersangka Sa berhasil diamankan di Dusun III Desa Pantai Cermin Kanan," terangnya.

Saat diinterogasi, tersangka Sa mengakui telah mencuri mesin pompa air milik Supryadi.

"Saat ini tersangka telah diamankan di Polsek Pantaicermin guna pemeriksaan lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," tegasnya. (*)







Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru