Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Polsek Salapian Tangkap Pembobol Rumah dan Pencuri Sepeda Motor

Redaksi - Rabu, 01 Maret 2023 17:23 WIB
530 view
Polsek Salapian Tangkap Pembobol Rumah dan Pencuri Sepeda Motor
Foto Dok/Humas Polres Langkat
Diamankan : Tersangka AM beserta barang bukti setelah diamankan dan dibawa ke Mapolsek Salapian, Senin (27/2/2023). &l
Langkat (harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Salapian menangkap AM (28) di Simpang Tanjung Keliling, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (27/2/2023).
Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No : LP/18/ll/2023/SU/Lkt/Sek-Salapian tanggal 26 Februari 2023, dengan pelapor Minardi (55).
Kepada wartawan di Stabat, Rabu (1/3/2023), Kapolsek Salapian AKP Bengkel Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, tersangka membobol rumah korban di Dusun Vlll Karang Jadi, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Minggu (19/2/2023), dan mencuri sepeda motor Honda Supra X 125 hitam biru BK 2082 RAJ.
Dijelaskan, peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui korban saat terbangun karena hendak ke kamar mandi dan mendapati pintu dapur rumahnya terbuka. Saat itu, katanya, korban menyadari sepedamotor miliknya hilang.
"Meski korban bersama tetangga sempat melakukan pencarian, namun sepeda motor tersebut tidak ditemukan. Merasa dirugikan sekira Rp10 juta, korban kemudian melapor ke Mapolsek Salapian," ujarnya.
Setelah menerima laporan korban, katanya, petugas yang mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan lalu mengetahui ciri-ciri dan identitas pelaku.
AKP Bengkel Ginting kemudian mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Simpang Tanjung Keliling, Desa Perkebunan Tanjung Keliling, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat, Senin (27/2/2023).
Berdasarkan informasi itu, lanjutnya, polisi melakukan pengintaian dan menangkap tersangka saat hendak melakukan aksi serupa. Setelah menggeledah tersangka, petugas menyita barang bukti 1 obeng, 1 kampak kecil, 1 gunting dan 1 kunci letter Y.
Kepada petugas, sambungnya, tersangka mengaku telah mencuri sepedamotor korban. Dijelaskan, AM telah menggadaikan sepedamotor tersebut kepada seseorang berinisial K (42) warga Setia Km12, Gang Setia, Kecamatan Sunggal.
"Hingga saat ini, tersangka K dan barang bukti sepedamotor tersebut belum ditemukan. Selanjutnya, tersangka AM beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Salapian," terangnya. (A16)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru