Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Dicurigai Transaksi Sabu, 2 Wanita Asal Simalungun dan Seorang Pria Dibekuk Polisi di Siantar

Redaksi - Sabtu, 04 Maret 2023 16:43 WIB
611 view
Dicurigai Transaksi Sabu, 2 Wanita Asal Simalungun dan Seorang Pria Dibekuk Polisi di Siantar
Foto: Dok/Humas Polres Pematangsiantar
BARANG BUKTI: Kedua wanita inisial MP alias Sela, LRP alias Intan dan seorang pria inisial YA bersama barang bukti sabu
Pematangsiantar (harianSIB.com)

Dua wanita inisial MP alias Sela (24), LRP alias Intan (29) dan seorang pria inisial YA (27) dibekuk polisi. Ketiga diamankan petugas Satnarkoba Polres Pematangsiantar karena dicurigai bertransaksi sabu.

"Ketiganya kita amankan dari lokasi berbeda dari wilayah Kecamatan Siantar Barat," ujar Kasi Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi saat dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (4/3/2023).

Awal penangkapan itu kata Rusdi, wanita inisial MP alias Sela, warga Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun ini, sesuai informasi didapat petugas dicurigai sedang bertransaksi sabu di Jalan TVRI, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat.

"MP alias Sela kita tangkap pertama kali saat berdiri di depan rumah yang sesuai informasi sedang bertransaksi sabu di Jalan TVRI, Minggu (26/2/2023) dini hari, sekira pukul 03.00 WIB," ujarnya.

Saat diamankan kata dia, MP alias Sela lalu dibawa petugas ke dalam rumah yang sebelumnya sesuai informasi dijadikan tempat transaksi narkoba. Setelah masuk ke dalam rumah, ternyata temannya satu lagi wanita inisial LRP alias Intan berada di dalam kamar dan langsung diringkus.

"LRP warga Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun ini, setelah kita amankan dan dilakukan pemeriksaan badan, mengeluarkan 1 paket sabu dari bajunya," sebut Rusdi. [br]


Rusdi menerangkan, keduanya usai diinterogasi, mengaku sabu yang diamankan tersebut milik mereka yang didapatkan dari seorang pria inisial YA. Kemudian petugas bergerak melakukan pengembangan dan menangkap YA di kediamannya di Jalan Jorlang, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Barat, Minggu (26/2/2023) pagi sekira pukul 07.00 WIB.

Sambung dia menambahkan, petugas lalu melakukan penggeledahan rumahnya dan ditemukan 1 paket sabu dibalut tisu, 1 unit hape merk Samsung dan 1 unit hape merk Evercross. Namun saat YA diintrogasi, mengakui sabu tersebut dibelinya dari orang tak dikenal di kota Medan.

"Seluruh barang bukti dan bersama ketiga tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut di ruang penyidik Satnarkoba," pungkasnya. (*)





Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru