Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

BNNK Langkat Amankan Penjual Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Palsu

Redaksi - Sabtu, 04 Maret 2023 16:45 WIB
929 view
BNNK Langkat Amankan Penjual Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Palsu
Foto SIB : Dok/BNNK Langkat
SKHPN Palsu : Pelaku MF dan barang bukti SKHPN palsu setelah diamankan di Kantor BNNK Langkat, Kamis (2/3/2023).&nbs
Langkat (harianSIB.com)

Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat mengamankan MF (34) warga Desa Sukaramai, Kecamatan Padang Tualang, Kabupaten Langkat, karena memalsukan dan menjual puluhan lembar Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika (SKHPN) palsu, Kamis (2/3/2023).

Kepada wartawan di Stabat, Sabtu (4/3/2023), Kepala BNNK Langkat AKBP S Bangko mengatakan, dari tangan MF pihaknya menyita barang bukti 22 lembar SKHPN palsu, 1 unit flashdisk berisi file SKHPN palsu siap cetak, 1 stempel palsu berlogo BNNK Langkat, dan 2 unit telepon genggam.

Dijelaskan, MF merupakan oknum karyawan PT Mayora Kecamatan Tandam, Kabupaten Langkat. Pihaknya mengamankan MF saat hendak apel pagi di tempatnya bekerja.

Selain membuat SKHPN dan stempel berlogo BNNK Langkat palsu, tambahnya, pelaku juga memalsukan tanda tangan mantan Plt Kepala BNNK Langkat Rusmiati dan sejumlah staf lainnya.

Kepada petugas, MF mengaku menjual SKHPN palsu tersebut seharga Rp150 ribu kepada para korban yang umumnya merupakan karyawan swasta.

Terkait hal itu, akunya, pihaknya telah melakukan koodinasi dan melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Binjai untuk proses hukum selanjutnya.[br]


"MF diamankan saat apel pagi di tempatnya bekerja yakni di PT Mayora Tandam. Setiap lembar SKHPN dijual Rp150 ribu kepada para korban yang kebanyakan merupakan karyawan swasta," ujarnya.

S Bangko mengimbau kepada masyarakat agar jangan tergiur atas tawaran pengurusan SKHPN dengan harga murah. Disebutkan, pengurusan SKHPN dapat dilakukan di BNNK atau tempat-tempat resmi lainnya.

"Secara resmi, biaya mengurus SKHPN di BNN sebesar Rp290 ribu, sudah termasuk penerimaan negara bukan pajak (BNBP). Jangan mengurus SKHPN melalui calo atau oknum-oknum yang tak bertanggungjawab," imbaunya. (A16)





Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru