Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Jual Sabu di Karo, Wanita Paruh Baya Diringkus

Redaksi - Sabtu, 11 Maret 2023 19:16 WIB
645 view
Jual Sabu di Karo, Wanita Paruh Baya Diringkus
Foto dok/Satresnarkoba
DIAMANKAN:  Wanita paruh baya pengecer narkotika jenis sabu sabu diamankan beserta barang bukti di kantor Satresnarkoba, Sabtu (11/3/2023).

Personel unit Reskrim Polsek Mardinding jajaran Polres Karo menggagalkan peredaran gelap narkotika jenis sabu di Desa Lau Kesumpat, Kecamatan Mardinding.

Berdasarkan informasi Sabtu (11/3), polisi berhasil meringkus wanita dewasa berinisial BS (43) saat sedang menjajakan narkotika jenis sabu sabu. "Kita amankan wanita dewasa di Desa Lau Kasumpat yang sedang ngecer sabu," kata Kapolres AKBP Ronny Sidabutar melalui Kapolsek Mardingding, Iptu Donal Tambunan.

Saat diamankan, dari wanita itu ditemukan 13 paket plastik klip bening berles merah berisi narkotika jenis sabu sabu yang setelah ditimbang seberat bruto 2, 09 gram.

Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 385 ribu hasil penjualan sabu sabu. Saat diinterogasi, BS mengakui barang bukti narkotika yang ditemukan adalah miliknya untuk diedarkan.

"Saat ini BS dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba dalam proses lidik dan sidik.BS dikenakan melanggar pasal 112 ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) dari UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara,"ungkapnya.(*)




Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru