Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Aniaya Ibu Kandung dan Ipar, Tim Polres Taput Berhasil Amankan Tersangka Pelaku

Redaksi - Sabtu, 25 Maret 2023 20:15 WIB
466 view
Aniaya Ibu Kandung dan Ipar, Tim Polres Taput Berhasil Amankan Tersangka Pelaku
Foto : Dok Humas Polres Taput
Pelaku Tersangka pelaku penganiayaan terhadap ibu kandung dan iparnya berinisial ATP berhasil diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Taput. 
Tapanuli Utara (harianSIB.com)
Prilaku yang tidak terpuji dilakukan oleh seorang anak berinisial ATP (27) warga Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang tega menganiaya ibu kandungnya hingga mengalami luka-luka di tubuhnya.

Selain ibu kandungnya, tersangka ATP juga turut melakukan penganiayaan terhadap iparnya sendiri saat melerai tersangka melakukan penganiayaan terhadap ibunya.

Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Johanson Sianturi kepada wartawan mengatakan, penganiayaan tersebut terjadi pada Kamis (23/3/2023) sekira pukul 10.00 WIB di Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara.

" Korban dalam peristiwa tersebut adalah Dorlina Nainggolan (57 ) warga Jalan Guru Mangaloksa Gang Kompas Desa Simamora Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara yang merupakan ibu kandung tersangka pelaku dan Ronni Nainggolan ( 33 ) warga Jalan Balige Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon yang merupakan ipar tersangka, " jelasnya.

Kapolres menjelaskan, kedua korban langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput, Kamis, (23/3/2023)

" Tersangka berinisial ATP ( 27 ) warga Jalan Guru Mangaloksa Gang Kompas Desa Simamora Kecamatan Tarutung, " jelasnya

Kapolres menerangkan, berdasarkan keterangan korban Dorlina Nainggolan saat melaporkan kejadian tersebut, anaknya atau si tersangka mendatangi rumahnya. Saat itu Dorlina Nainggolan tidak berada di rumah.[br]


" Karena tidak ada di rumah lalu si pelaku menanyakan tetangganya dan tetangga memberitahukan kalau ibunya tinggal di Jalan Balige Desa Hutauruk Kecamatan Sipoholon di rumah iparnya korban Roni Nainggolan. Mendengar hal tersebut, si pelaku mendatangi rumah iparnya. Setelah tiba di rumah iparnya, lalu pelaku bertanya kepada iparnya keberadaan ibunya dengan keadaan emosi, " terangnya.

Lebih lanjut Kapolres mengungkapkan, lalu Roni Nainggolan menjawab kepada ATP kalau ibunya lagi di pesta. Si pelaku tidak percaya dan memaksa mendobrak pintu rumah dan melihat ibunya di dalam.

" Setelah bertemu, lalu si pelaku menarik paksa pulang ibunya ke rumah dan ibunya menolak. Karena menolak lalu pelaku mengambil tas ibunya dan handphonenya. Kemudian ATP memukul kepala ibunya. Melihat hal tersebut, iparnya Roni Nainggolan tidak terima perlakuan si pelaku dan lalu melerai. Saat melerai Roni Nainggolan pun turut menjadi korban, " paparnya.

Kapolres juga menjelaskan, belum cukup sampai disitu, si pelaku pun sempat pulang dari TKP dengan mengendarai motornya. Namun dengan tiba- tiba balik lagi ke TKP dan mendobrak pintu rumah yang saat itu tertutup.

" Saat pintu didobrak, ibunya berusaha menutup dari dalam. Namun karena dobrakannya kuat pintu pun terbuka dan mendorong korban sehingga terjatuh ke lantai, " jelasnya.

Kapolres mengungkapkan, ketika terjatuh, si pelaku langsung pun memukul kembali ibunya. Ipar dari si pelaku pun mulai melawan. Dan saat melawan si pelaku pun mengambil tang dari sepeda motornya dan menusuk korban Roni Nainggolan.[br]


" Setelah itu, warga pun berdatangan dan si pelaku langsung melarikan diri. Korban juga menceritakan dalam laporannya, selama ini mereka bertiga tinggal di rumah bersama bapaknya. Namun terduga selalu mengancam korban dan suaminya apabila tidak selalu dikasih uang sehingga 3 bulan terakhir pindah ke Batam, " terangnya.

Kapolres mengatakan, saat rumah korban ditinggal selama 3 bulan ini, si pelaku sudah menjual TV, lemari es dan perabot-perabot lainnya dari rumah. Saat peristiwa itu, korban kebetulan pulang sendiri melihat rumahnya.

" Setelah korban melapor ke Polres Taput, kita langsung mengamankan si pelaku berinisial ATP pada Kamis (23/3/2023) malam sekira pukul 21.00 WIB. Setelah diperiksa, si pelaku mengakui perbuatannya. Tapi bukan cuma disitu, kita melakukan test urine terhadap tersangka, ternyata hasilnya postif mengkonsumsi Narkoba jenis sabu, " ujarnya.

Kapolres menegaskan, saat ini ATP sudah ditahan di Polres Tapanuli Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan 5 tahun penjara. (F3)



Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru