Minggu, 08 September 2024

Kejati Sumut Tangkap Chee Yu, DPO Terpidana Korupsi Lewat Pencairan Kredit Bank Sumut

Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 12:01 WIB
346 view
Kejati Sumut Tangkap Chee Yu, DPO Terpidana Korupsi Lewat Pencairan Kredit Bank Sumut
Foto: Dok/Penkum Kejati
DIAMANKAN: Terpidana perkara korupsi (rompi merah) diapit tim Kejati Sumut dan Kejari Deliserdang usai diamankan, Kamis (30/3/2
Medan (harianSIB.com)
Chee Yu (A Yung), terpidana perkara korupsi lewat pencairan kredit di PT Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungmorawa, ditangkap Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejati Sumut, di depan gerbang rumahnya di Kompleks Metal Tanjung Mulia, Medan Deli.
“Terpidana Chee Yu status masuk DPO (Daftar Pencarian Orang) terpaksa diamankan Tim Tabur Kejati Sumut, Kamis (30/3/2023) malam, setelah panggilan secara terbuka tanggal 16 Maret 2023 dari Kejari Deliserdang tidak dipatuhi,” sebut Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A Tarigan, melalui pres rilis yang diterima wartawan melalui aplikasi pesan, Jumat(31/3/2023).
Yos menyebutkan, tadinya pemanggilan itu dilakukan untuk pelaksanaan eksekusi Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan No: 71/Pid.sus TPK/2022/PN Mdn tanggal 2 Februari 2023, yang menjatuhkan hukuman pidana penjara terhadap Chee Yu selama 6 tahun penjara, denda Rp300 juta subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan kurungan) selama 4 bulan.
Menurut Yos, selain hukuman badan dan pidana denda, Chee Yu juga dijatuhi pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp2,8 miliar.
"Waktu itu terpidana disidangkan di Pengadilan Tipikor PN Medan secara inabsentia (persidangan tanpa kehadiran terdakwa karena status DPO)," kata Yos.
Berdasarkan putusan tersebut, terpidana terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 UU No 20 Tahun 2001 perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana, yakni menyuruh, turut serta melakukan secara tanpa hak memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Disebutkan, terpidana Chee Yu bersama HM Harahap selaku Pemimpin PT Bank Sumut Kantor Cabang KCP Tanjungmorawa dan Awaluddin Siregar selaku Pemimpin Seksi Pemasaran (keduanya telah diputus dan selesai menjalani pidana), memproses permohonan serta mencairkan kredit tidak sesuai mekanisme di perbankan pada 2013. Akibatnya, para debitur tidak mengembalikan cicilan berujung dengan kredit macet.
“Proses pengamanan terpidana berjalan lancar tanpa ada perlawananan.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan kelengkapan administrasi, terpidana diserahkan ke Kasi Pidsus Kejari Deliserdang, didampingi Kasi Intel Boy Amali, untuk selanjutnya diserahkan ke Rutan Lubuk Pakam guna menjalani putusan Pengadilan," kata Yos. (BR-1)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru