Jumat, 13 September 2024

Eksekusi Putusan MA, Kejari Karo Jebloskan Tiga Terpidana Korupsi Pengadaan SIAK ke Penjara

Redaksi - Jumat, 31 Maret 2023 23:13 WIB
708 view
Eksekusi Putusan MA, Kejari Karo Jebloskan Tiga Terpidana Korupsi Pengadaan SIAK ke Penjara
Foto: Dok/Bayu
EKSEKUSI:  Kejari Karo  mengeksekusi tiga terpidana korupsi pengadaan  SIAK ke  Rutan Kelas
Karo (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo, Jumat (31/3/2023), mengeksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap tiga terpidana korupsi.
Mereka adalah, Evlidawati Barus, Sudinarta Barus dan Warita Siagian. Ketiganya merupakan terpidana kasus korupsi pengembangan dan pengoperasian alat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Karo, dengan pagu anggaran Rp4,2 miliar lebih dalam APBD Karo tahun anggaran 2011.
Ketiga terpidana dijebloskan ke Rutan Kelas IIB Kabanjahe, untuk menjalani hukuman 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo Tri Sutrisno, kepada wartawan, Jumat (31/3/2023), menjelaskan, eksekusi ketiga terpidana tersebut merupakan putusan MA Nomor: 750.K/Pid.Sus/2016 tanggal 5 Oktober 2016.
Tri Sutrisno menjelaskan, ketiga terpidana berperan sebagai panitia pemeriksa barang pada proyek di tahun 2011, dengan total pagu anggaran Rp4,2 miliar lebih. Perbuatan ketiga terpidana ini menyebabkan kerugian negara Rp793 juta lebih.
Sebelumnya, Putusan MA tersebut juga memperbaiki putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Tinggi Medan Nomor: 16/Pid.Sus-TPK/2015/PT-MDN tanggal 16 November 2015, yang menguatkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Nomor: 23/Pid.Sus.K/2015/PN.MDN tanggal 02 Juli 2015.
Di mana sebelumnya ketiga terdakwa dijatuhi hukuman masing-masing 1 tahun 6 bulan penjara. Oleh majelis hakim pada MA, hukuman ketiga terdakwa menjadi masing-masing 5 tahun penjara dan denda masing-masing Rp200 juta.(*)


Editor
:
SHARE:
komentar
beritaTerbaru