Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Curi Betor Tetangga, Pria Pengangguran dan Rekannya di Langkat Ditangkap Polisi

Redaksi - Senin, 03 April 2023 17:34 WIB
384 view
Curi Betor Tetangga, Pria Pengangguran dan Rekannya di Langkat Ditangkap Polisi
Foto: Dok/Humas Polres Langkat
DIAMANKAN: Dua pelaku dan barang bukti setelah diamankan di Mapolsek Pangkalan Berandan, Minggu (2/4/2023). <
Langkat (harianSIB.com)

Personel Unit Reskrim Polsek Pangkalan Berandan menangkap dua pelaku pencurian becak bermotor (betor) di Simpang Lorgan, Lorong Gandhi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Minggu (2/3/2023).

Kapolsek Pangkalan Berandan melalui Kasi Humas Polres Langkat kepada wartawan, di Stabat, Senin (3/3/2023), mengatakan, para pelaku yang diamankan petugas yaitu AT (37), warga Jalan Babalan Lingkungan I Tenggiri, Kelurahan Brandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, dan MD (30) warga Jalan Babalan, Lingkungan I Bahari, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

Ditambahkannya, AT yang tidak memiliki pekerjaan itu ditangkap setelah mencuri betor milik tetangganya Yacub (50), di Lorong Pajak Ikan Lama, Lingkungan I Bahari, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Jumat (31/3/2023).

"Tersangka ditangkap berdasarkan laporan polisi No: LP/B/39/IV/2023/SU/Lkt/Sek-Berandan, tanggal 2 April 2023. Dari pengungkapan kasus itu, disita barang bukti 1 unit betor dengan sepeda motor Yamaha Vega ZR BK 6876 PAB, serta BPKB dan STNK Yamaha Vega ZR," ujarnya.

Dijelaskannya, peristiwa berawal ketika korban menyadari betor miliknya yang diparkir telah hilang di Lorong Pajak Ikan Lama, Lingkungan I Bahari, Kelurahan Berandan Timur, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.[br]


Setelah melakukan pencarian, katanya, korban mendapat informasi betor miliknya berada di pengepul barang bekas bernama Rahmat, di Jalan Stasiun Kereta Api, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat. Kepada korban, Rahmat mengaku membeli betor tersebut dari MD.

Setelah mengetahui identitas dan tempat tinggal para pelaku dari saksi Rahmat, korban yang merasa dirugikan Rp5 juta itu, kemudian membuat laporan ke Mapolsek Pangkalan Beradan.

Menindaklanjuti laporan korban, akunya, pihaknya langsung mengamankan kedua pelaku yang saat itu sedang duduk-duduk di Simpang Lorgan, Lorong Gandhi, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat.

"Saat diinterogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut. Untuk penyidikan selanjutnya, kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pangkalan Berandan," katanya. (A12)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru