Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Edarkan Ganja, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng

Redaksi - Selasa, 11 April 2023 18:58 WIB
434 view
Edarkan Ganja, Dua Pria Ditangkap Satnarkoba Polres Tapteng
(Foto: Liputan6.com/Muhamad Ridlo)
Ilustrasi penangkapan. 
Tapteng (harianSIB.com)
Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tapanuli Tengah (Tapteng) mengamankan 2 pria dewasa yang akan menjual narkotika jenis ganja dengan inisial TARS (27) dan AA (42), di Gang Sawah Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Tapteng, Sabtu (9/4/2023).
TARS warga Jalan Sibolga-Padangsidempuan, Gang Delima Kelurahan Sibuluan Indah, Kecamatan Pandan, Tapteng, dan AA warga Rusunawa Jalan Merpati Kelurahan Aek Manis, Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga, ditangkap saat akan mengedarkan ganja.
"Para terduga pelaku akan mengedarkan ganja diinformasikan masyarakat, sehingga dilakukan penyelidikan," kata Kasi Humas Polres Tapteng Horas Gurning kepada wartawan, Selasa (11/4/2023).
Begitu keduanya diamankan dan digeledah, ucap Horas, personel menemukan 1 bal ganja, 1 unit handphone, 1 unit sepeda motor untuk membawa ganja, 1 gulungan kertas berisi ganja, 2 plastik warna bening ganja, 1 toples berisi ganja, 23 ampul ganja yang diakui terduga pelaku sebagai mereka.
Terduga pelaku diancam UU No35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru