Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Polsek Salapian Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan

Redaksi - Rabu, 19 April 2023 13:21 WIB
1.406 view
Polsek Salapian Tangkap Pengedar Sabu di Rumah Kontrakan
Foto Dok/Humas Polres Langkat
Jalani Pemeriksaan : Tersangka RS (duduk kiri) menjalani pemeriksaan setelah ditangkap dan dibawa ke Mapolsek Salapian, Selasa
Langkat (harianSIB.com)
Personel Unit Reskrim Polsek Salapian menangkap pengedar sabu berinisal RS (35), saat sedang mengemas sabu dan menunggu pembeli di rumah kontrakannya, Dusun Kutambaru Lama, Desa Kutambaru, Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat, Selasa (18/4/2023) malam.
Kepada wartawan di Stabat, Rabu (19/4/2023), Kapolsek Salapian AKP B Ginting melalui Kasi Humas Polres Langkat AKP Joko Sumpeno mengatakan, penangkapan RS dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengaku resah dengan maraknya peredaran sabu di Dusun Kutambaru Lama, Desa Kutambaru Kecamatan Kutambaru, Kabupaten Langkat.
Berdasarkan informasi itu, tambahnya, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Salapian lalu mendatangi lokasi dan melakukan penyelidikan.
Setelah mendapat informasi akurat terkait keberadaan dan kegiatan pelaku, petugas kemudian menggerebek rumah kontrakan tersangka.
"Saat digerebek, RS sedang mengemas sabu dan menunggu pembeli di rumah kontrakannya," ujarnya.
Dari penangkapan tersangka, jelasnya, polisi menyita barang bukti 1 kotak transparan merek Selection, 1 paket plastik bening diduga berisi sabu seberat 1,36 gram, 1 kotak berisi kaca pireks, 1 bal plastik klip bening kosong, 1 timbangan mini elektrik, 1 handphone merek Samsung, 1 alat sekop sabu yang terbuat dari pipet plastik, 1 gunting, serta uang tunai Rp225 ribu.
"Untuk pengembangan penyelidikan, pelaku beserta barang bukti yang disita dibawa ke Mapolsek Salapian. Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti akan dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat," jelasnya. (A12)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru