Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 29 Oktober 2026

Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aekmatio

Redaksi - Minggu, 21 April 2024 17:37 WIB
827 view
Polisi Ringkus Pengedar Sabu di Aekmatio
(Foto: Dok/Humas)
DIRINGKUS: Tersangka pengedar sabu, JS alias Putra (28), warga Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, diringkus polisi, Kamis (18/4), setelah  menjual sabu di Lingkungan Aekmatio Rantauprapat. &l
Rantauprapat (harianSIB.com)
Polisi meringkus seorang pengedar sabu paket hemat di Lingkungan Aekmatio, Kelurahan Sirandorung, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Petugas mengungkap kasus peredaran gelap narkoba itu setelah menerima laporan dari masyarakat.
"Tim Opsnal Satresnarkoba meringkus JS alias Putra (28), warga Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara, Kamis 18 April 2024, sekira pukul 15.00 WIB, terkait peredaran gelap narkotika di Aekmatio," kata Kapolres Labuhanbatu melalui Kasi Humas, AKP Parlando Napitupulu, ketika dikonfirmasi, Minggu (21/4/2024).
Parlando menyebut kasus perdagangan gelap sabu itu terungkap setelah petugas menerima informasi tentang adanya transaksi penjualan narkotika di lingkungan tersebut dari masyarakat setempat.
"Masyarakat menjadi kunci dalam pengungkapan kasus ini, termasuk kasus-kasus narkoba lainnya," sebut Parlando.
Tim Opsnal kemudian turun ke lokasi sasaran yang dilaporkan warga. Dalam penyelidikan yang dilakukan, tim berhasil meringkus pengedar sabu, JS alias Putra, di Titi Rambe Jalan Aekmatio.
Petugas kemudian menggeledah badan tersangka serta menemukan 3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu seberat 0,47 gram, 1 botol plastik warna krem, 7 plastik kecil kosong, uang tunai Rp175.000, HP android merek Vivo Y100 warna hitam dan dompet hitam berisi ATM BRI.
"Tersangka mengakui sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial A, warga Kelurahan Siringoringo, Kecamatan Rantau Utara. Saat ini, pelaku masih dalam pengejaran oleh tim Opsnal," katanya.
Kasat Reserse Narkoba, AKP Sopar Budiman, menyebut pelaku JS alias Putra beserta barang bukti yang disita telah diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Labuhanbatu.
"Tersangka juga telah ditahan untuk proses penyidikan, terkait peredaran gelap narkotika, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1), subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," sebutnya. (*)


Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru