Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 14 Mei 2025

Kejari Simalungun Kembali Tuntaskan Perkara Penadahan Lewat RJ

Roida Siahaan - Rabu, 08 Mei 2024 18:39 WIB
442 view
Kejari Simalungun Kembali Tuntaskan Perkara Penadahan Lewat RJ
Foto Dok/Kejari Simalungun
Berdamai : Tampak istri tersangka (pelaku) berdamai dengan sikorban dihadapan jaksa fasilitator, M Kholil SH, di kantor Kejari Simalungun, Selasa (7/5/2024).
Simalungun (harianSIB.com)

Kejaksaan Negeri Simalungun, kembali menyelesaikan 1 perkara pidana penadahan barang curian melalui Restorative Justice (RJ). (Penyelesaian perkara tanpa melalui proses pengadilan), Selasa (7/5/2024).


RJ ini tercapai, karena adanya kesepakatan perdamaian antara tersangka Muhammad Syahrul (18) pelaku penadah besi curian penduduk Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan pemilik besi yakni Nolden Lingga penduduk Jalan Asahan KM 8. Kerugian korban mencapai Rp 19 juta.

Baca Juga:

Pertimbangan jaksa dalam melakukan RJ antara lain, pelaku belum pernah melakukan tindak pidana (baru pertama kali). Terdakwa berperilaku baik dan tidak memiliki catatan kriminal di kepolisian.


Demikian dikatakan Kajari Simalungun Irfan Hergianto SH MH didampingi Kasi Pidum Yoyok Adi Syahputra SH MH, JPU Barry Sihombing SH MH, jaksa M Kholil SH, kepada wartawan, Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:

"Kami sudah berhasil kembali menyelesaikan perkara secara Restorative Justice, atau penuntasan perkara tanpa proses ke pengadilan karena sudah ada kesepakatan berdamai antara korban dan tersangka, jelas Kajari Irfan.


Kajari Irfan mengingatkan tersangka agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum.
"Jika mengulangi perbuatannya maka akan dihukum lebih berat dan langsung ditahan," tegasnya.


Kasi Pidum juga menambahkan jika proses RJ dilakukan sesuai mekanisme yang ada. Setelah adanya kesepakatan berdamai lalu kejari Simalungun melaporkan ke Kejagung melalui Kejatisu dan dilakukan ekspos.


"Bagi pelaku yang sempat ditahan dan dititipkan di Lapas maka segera dikeluarkan dan dibebaskan," katanya. (**)


Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru