Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 September 2025

Tak Terima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan

Rido Sitompul - Minggu, 02 Juni 2024 16:16 WIB
397 view
Tak Terima Ditetapkan Tersangka dan Ditahan, Pegi Perong Bakal Ajukan Praperadilan
Foto Dok/Metro TV
Pegi alias Perong saat dihadirkan dalam update kasus pembunuhan Vina Cirebon di Mapolda Jabar beberapa waktu lalu.
Jakarta (harianSIB.com)
Kuasa hukum Pegi Setiawan, Insank Nasruddin akan mengajukan gugatanpraperadilanatas penetapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhanVinadan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Insank meyakini Pegi bukan pelaku asli dalam peristiwa tersebut.

"Kami menduga bahwa Polda Jawa Barat keliru melakukan penangkapan terhadap seseorang. Dugaannya apa? Kami juga mengajukan saksi-saksi, kami memiliki saksi-saksi yang notabenenya ketika peristiwa Pegi Setiawan itu berada di Bandung," kata Insank seperti dikutip dari sindonews, Minggu (2/6/2024).

Hal lain yang menguatkan, kata Insank, adalah bukti pembagian upah kerja atas nama Pegi Setiawan pada tahun 2016, yang hari dan tanggalnya bertepatan dengan peristiwa pembunuhan Vina.

"Bahkan di tanggal kejadian ada bukti juga kok yang menegaskan bahwa Pegi Setiawan menerima upah dari hasil pekerjaannya, jadi ironi sekali," katanya.

Menurut Insank, pihaknya mempunyai bukti dan mengetahui siapa otak dalam pembunuhan Vina, namun dia enggan membeberkannya. "Saya kira itu belum bisa kita ungkapkan di sini ya. Itu menjadi senjata kami di pengadilan nanti. Ya sudah ada petunjuk kita sudah petunjuk," katanya.

"Kehadiran kami sebagai kuasa hukum Pegi Setiawan, semata-mata untuk menunjukkan kepada aparat penegak hukum ayok kita bersama sama, ayok kita ungkap siapa sih pelakunya sebenernya," sambungnya. (*)

Editor
: Rido Sitompul
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru