Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Jaksa Kejari Belawan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kurir 13 Kilogram Sabu

Rido Sitompul - Minggu, 30 Juni 2024 21:52 WIB
350 view
Jaksa Kejari Belawan Ajukan Banding atas Vonis Seumur Hidup Kurir 13 Kilogram Sabu
Foto Dok/Ist
Ilustrasi putusan hakim pengadilan.
Medan (harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Belawan, Sumatera Utara, mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Medan yang menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Suparman (49), seorang kurir narkoba yang terbukti membawa 13 kilogram sabu-sabu.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Belawan, Oppon Siregar, mengonfirmasi bahwa berkas banding telah didaftarkan ke PN Medan. Menurutnya, putusan hakim belum memberikan efek jera yang cukup dan tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba.

Vonis seumur hidup ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi, yang sebelumnya menuntut pidana mati bagi terdakwa.

Pada Kamis (27/6/2024), Ketua Majelis Hakim Muhammad Kasim menghukum seumur hidup terhadap Suparman dalam sidang yang digelar di ruang sidang Cakra V, PN Medan.

Majelis Hakim meyakini bahwa Suparman, warga Medan Labuhan, Kota Medan, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru