Karpet Merah Membentang, Jet Tempur Melintas: Trump Sambut Xi Jinping di AS
Washington(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyambut langsung Presiden China Xi Jinping di bandara yang dinilai seb
Majelis Hakim menyatakan Binsar bersama Dumaris Simbolon dan Franky Panggabean selaku rekanan telah terbukti bersalah melakukan korupsi pengadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padang Sidempuan tahun 2020.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Nani Sukmawati meyakini perbuatan para terdakwa melanggar dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Adapun dakwaan subsider tersebut, yaitu Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang yang telah diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucap Hakim Nani di Ruang Sidang Cakra 9 Pengadilan Tipikor Medan.
Sementara itu, Dumaris dan Franky dihukum lebih berat oleh hakim, yakni dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 2 bulan (14 bulan).
Selain itu, hakim juga menghukum ketiga terdakwa tersebut untuk membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan, apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Tak hanya itu, para terdakwa juga dibebankan untuk membayar uang pengganti (UP) yang menjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp491.873.966. UP tersebut pun telah dibayarkan oleh para terdakwa.
"Menitipkan kerugian keuangan negara di rekening penitipan lainnya di Kejaksaan Negeri (Kejari) Padangsidimpuan, (yaitu) terdakwa Franky sebesar Rp160 juta dan Rp11,8 juta, terdakwa Dumaris sejumlah Rp75 juta, dan terdakwa Binsar sebesar Rp245 juta dirampas untuk negara sebagai pembayaran kerugian keuangan negara," jelas Nani.
Menurut hakim, hal-hal yang memberatkan, perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Tipikor.
"Sedangkan hal-hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan, para terdakwa tidak mendapatkan keuntungan apa pun dari perbuatan korupsinya, dan kerugian negara dalam perkara telah dikembalikan seluruhnya," ucapnya.
Setelah mendengarkan pembacaan putusan tersebut, para terdakwa menyatakan terima. Sedangkan, JPU mengatakan pikir-pikir terkait apakah mengajukan upaya hukum banding atau tidak.
Diketahui, hukuman tersebut lebih ringan daripada tuntutan JPU yang sebelumnya menuntut Binsar dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan.
Kemudian, menuntut Franky dengan 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan, serta menutut 4 tahun penjara terhadap Dumaris dan denda Rp50 juta subsider 6 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai perbuatan para terdakwa telah melanggar dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (**)
Washington(harianSIB.com)Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menyambut langsung Presiden China Xi Jinping di bandara yang dinilai seb
Jawa Tengah(harianSIB.com)Sebanyak 276 warga di Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang, Jawa Tengah, mengalami keluhan mual dan pusing setelah m
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menahan anggota DPRD Sumut, Dhody Thahir (DT), terk
Medan(harianSIB.com)Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan penyelundupan ratusan vape yang diduga mengandung narkotika
Tanjungbalai(harianSIB.com)Satresnarkoba Polres Tanjungbalai menggagalkan peredaran narkotika jenis cairan etomidate yang dikemas dalam cart
Medan(harianSIB.com)Keberadaan pohon beringin yang diperkirakan telah berusia sekitar 25 tahun di Jalan Gunung Bukit Barisan, kawasan Glugur
Bireuen(harianSIB.com)PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) menyelesaikan pemulihan (recovery)
Banda Aceh(harianSIB.com)PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sumatera Bagian Utara (PLN UIP SBU) memperkuat sinergi dengan Kantor Wilaya
Humbahas(harianSIB.com)Staf Khusus Bidang Mobilisasi Sumber Daya Bencana Kemenko Bidang PMK (Pembangunan Manusia dan Kebudayaan) RI, Mayjend
Medan(harianSIB.com)PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus memperkuat sinergi dan koordinasi dengan pemangku kepentingan strategis
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wakil Wali Kota (Wawako) Tanjungbalai Muhammad Fadly Abdina, menyambut rencana pelaksanaan Kejuaraan Akuatik Pial
Tapteng(harianSIB.com)Harga karet di Tapanuli Tengah (Tapteng) terus menunjukkan tren positif, kini bertengger di angka Rp 23.000 per kilogr