Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kejari Medan Terbanyak Menuntut Mati Terdakwa Nakotika di Wilayah Kejati Sumut

Martohap Simarsoit - Selasa, 09 Juli 2024 21:13 WIB
438 view
Kejari Medan Terbanyak Menuntut Mati Terdakwa Nakotika di Wilayah Kejati Sumut
Foto: Ist/SNN
Kantor Kejati Sumut
Medan (harianSIB.com)
Kajati Sumut Idianto SH MH melalui Koordinator Bidang Intelijen Kejati Sumut Yos A Tarigan SH MH menyampaikan, Januari -Juni 2024, JPU di wilayah Kejati Sumut telah menuntut pidana mati 44 terdakwa dalam perkara narkotika dan zat adiktif lainnya.

"Dengan tuntutan pidana mati tersebut, diharapkan memberi efek jera, dan para pengedar maupun sindikat lainnya agar berpikir ulang melakukan tindakan hukum terkait narkotika", sebut Yos Tarigan, yang mantan Kasi Penkum Kejati Sumut, dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Disebutkan, penetapan tuntutan pidana mati tersebut juga didasarkan pada Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang menegaskan, bahwa hukuman setimpal bagi pelanggar berat kejahatan narkoba berupa hukuman mati.

"Tindak pidana narkotika merupakan sebuah persoalan yang tidak mudah dan menjadi jenis kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Sebab dengan diedarkannya narkoba, sudah berapa banyak manusia yang korban, sudah berapa banyak generasi muda kita yang kehilangan masa depan," tandas Yos.

Mereka yang dituntut pidana mati tersebut, berasal dari Kejari Medan (18 terdakwa), Kejari Asahan (14 terdakwa), Kejari Tanjungbalai (5 terdakwa), Kejari Deliserdang (3 terdakwa), Kejari Belawan (2 terdakwa), Kejari Langkat (1 terdakwa) dan Kejari Binjai (1 terdakwa), total keseluruhan 44 terdakwa," kata Yos A Tarigan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru