Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 25 September 2026

Tipu Korban hingga Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan

Rido Sitompul - Rabu, 10 Juli 2024 20:39 WIB
717 view
Tipu Korban hingga Rp3,8 Miliar, Warga Pekanbaru Dituntut 4 Tahun Penjara di PN Medan
(Foto: SNN/Rido Sitompul)
SIDANG: Terdakwa kasus penipuan saat disidangkan di PN Medan, Rabu (10/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kevin Tanujaya, seorang warga Jalan HR. Subrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan, Kota Pekanbaru, dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (10/7/2024).

Irma Hasibuan selaku JPU menilai perbuatan terdakwa Kevin telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana penipuan sebesar Rp3,8 miliar sebagaimana dakwaan primer, yakni Pasal 378 KUHP.

Adapun inti pasal tersebut, yaitu setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan maksud untuk memperoleh sesuatu barang atau uang, dapat dihukum dengan pidana penjara.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kevin Tanujaya oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun," ucapnya, di Ruang Sidang Cakra 6 PN Medan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Majelis Hakim diketuai M Nazir menunda persidangan hingga Rabu (17/7/2024), dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) dari terdakwa.

Diketahui, dalam dakwaan disebutkan kasus ini bermula pada April 2022 lalu. Saat itu, terdakwa selaku pemilik Toko Buah Panam Indah yang terletak di Kota Pekanbaru, bekerja sama dalam jual beli buah-buahan segar impor dengan CV Grinyuni Fruit di Medan.

Dalam praktiknya, terdakwa memesan buah-buahan segar impor dari CV Grinyuni Fruit dan pembayaran dilakukan terdakwa paling lama 2 minggu setelah buah-buahan tersebut sampai di toko milik terdakwa.

Singkatnya, tiba-tiba terdakwa mengajukan nama orang lain yang berjumlah 6 orang untuk pemesanan buah-buahan segar impor tersebut dengan alasan agar lebih mudah melakukan penagihan kepada customer.

Kemudian, terdakwa pun berjanji seluruh faktur pembelian senilai Rp3.813.080.000 (Rp3,8 miliar) yang menggunakan nama keenam orang tersebut menjadi tanggung jawabnya.

Namun, terdakwa malah tidak menepati janjinya tersebut, sehingga mengakibatkan korban dalam hal ini CV Grinyuni Fruit mengalami kerugian sebesar Rp3,8 miliar. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru