Jumat, 20 September 2024

Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan

Rido Sitompul - Kamis, 18 Juli 2024 19:10 WIB
318 view
Eksepsi Ditolak, Hakim Perintahkan JPU Lanjutkan Sidang Kasus Korupsi BLU RSUP H Adam Malik Medan
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Suasana persidangan kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum di Rumah Sakit Umum Pusat H Adam Malik Medan sebesar Rp 8 miliar di PN Medan, Kamis (18/7/2024).
Medan (harianSIB.com)
Majelis Hakim menolak nota keberatan (eksepsi) yang diajukan 2 terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) H Adam Malik (HAM) Medan sebesar Rp8 miliar, Kamis (18/7/2024).

Adapun 2 terdakwa yang mengajukan eksepsi tersebut, yaitu Mangapul Bakara selaku mantan Direktur Keuangan (Dirkeu) dan mantan Bendahara Pengeluaran, Ardiansyah Daulay.

Dalam pertimbangan putusan selanya, Majelis Hakim yang diketuai Nurmiati menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah cermat, jelas, dan lengkap.

Baca Juga:

Selain itu, Hakim juga menilai eksepsi yang diajukan para terdakwa melalui Penasihat Hukumnya (PH) telah memasuki pokok perkara.

"Eksepsi PH para terdakwa tersebut telah memasuki pokok perkara, maka oleh karena itu eksepsi tidak dapat diterima," ucapnya di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan.

Baca Juga:

Setelah membacakan pertimbangan, Nurmiati selanjutnya membacakan amar putusan sela yang pada intinya menolak eksepsi dan memerintahkan JPU untuk melanjutkan persidangan hingga putusan akhir.

"Menyatakan eksepsi yang diajukan PH para terdakwa tersebut tidak dapat diterima. Memerintahkan JPU untuk melanjutkan pemeriksaan perkara. Menangguhkan biaya perkara hingga putusan akhir," tegasnya.

Setelah membacakan putusan sela tersebut, selanjutmya Hakim menunda persidangan hingga Jumat (26/7/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Untuk diketahui, selain kedua terdakwa tersebut, ada juga Bambang Prabowo selaku mantan Direktur Utama (Dirut) RSUP HAM Medan yang turut menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Namun, Bambang tak mengajukan eksepsi atas surat dakwaan yang dibacakan JPU pada Senin (1/7/2024) lalu.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang (UU) No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta dakwaan subsider, yakni Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru