Minggu, 08 September 2024

Pengungkapan Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru

Robert Banjarnahor - Jumat, 19 Juli 2024 10:01 WIB
344 view
Pengungkapan Kasus Korupsi Emas 109 Ton, Kejagung Umumkan 7 Tersangka Baru
(Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao)
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakasaan Agung, Harli Siregar memberikan keterangan pers usai merampungkan pelimpahan berkas penyidikan 10 tersangka korupsi penambangan timah ilegal di lokasi izin pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode
Jakarta (harianSIB.com)
Kejaksaan Agung mengumumkan penambahan 7 tersangka baru dalam kasus korupsi 109 ton emas di PT Antam.

Kapuspenkum Harli Siregar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/7/2024), dilansir dari Kompas.com menjelaskan, para tersangka masing-masing berinisial, LE, SL, SJ, JT, HKT, GAR, dan DT. DT merupakan Direktur PT JTU.

" Penetapan tujuh tersangka baru ini dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan secara internal ," jelas Harli.

Baca Juga:

Menurut mantan Kajati Papua Barat ini, SL dan GAR telah ditahan di rumah tahanan negara, sedang lima tersangka lainnya diberlakukan tahanan kota karena alasan kesehatan setelah dilakukan pemeriksaan oleh dokter.

Dengan penetapan tujuh tersangka yang baru, lanjutnya, kasus korupsi emas 109 ton tersebut kini memiliki total 13 tersangka.

Baca Juga:

Enam tersangka sebelumnya antara lain pernah menjabat mantan General Manager (GM) Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UB PPLM) PT Antam Tbk.

Mereka berinisial TK selaku GM pada periode 2010-2011, HN selaku GM periode 2011-2013, dan DM selaku GM periode 2013-2017. Lalu, AH selaku GM periode 2017-2019, MAA selaku GM periode 2019-202, dan ID selaku GM periode 2021-2022.

Para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangannya dengan melakukan aktivitas manufaktur ilegal.

Mereka juga melakukan kegiatan peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia yang tidak sesuai dengan ketentuan dan aturan PT Antam. Padahal, seharusnya pelekatan merek logam mulia PT Antam tidak bisa dilakukan secara sembarangan tanpa adanya izin ataupun kontrak kerja.

Selain itu, keenam tersangka dalam periode tersebut setidaknya telah mencetak logam mulia dengan berbagai ukuran dengan total berat sebanyak 109 ton.

Logam mulia itu diedarkan ke pasar bersamaan dengan produk logam mulia PT Antam yang resmi sehingga logam mulia dengan merek ilegal ini mengerus pasar logam mulia PT Antam.

Para tersangka ini dijerat Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
komentar
beritaTerbaru