Jumat, 20 September 2024

Sidang Praperadilan Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditunda Karena Pihak Termohon Tidak Hadir

Rido Sitompul - Senin, 29 Juli 2024 12:51 WIB
534 view
Sidang Praperadilan Mantan Bupati Batu Bara Zahir Ditunda Karena Pihak Termohon Tidak Hadir
Foto Dok/ist
Bupati Batu Bara periode 2018-2023 Zahir.
Medan (harianSIB.com)
Sidang permohonan praperadilan (Prapid) pertama mantan Bupati Batu Bara, Zahir, terkait penetapan tersangka dalam kasus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023, ditunda.

Majelis hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (29/7/2024) Khamozaro Waruwu, memutuskan untuk menunda persidangan karena pihak termohon, yaitu Kapolri Cq. Kapolda Sumut Cq. Ditreskrimsus Polda Sumut, tidak hadir. "Sidang tadi hanya dihadiri oleh Kuasa Hukum Zahir. Hakim memutuskan untuk menunda sidang hingga Senin depan, 5 Agustus 2024," kata Panitera Pengganti (PP), Kalep Rumanus Tarigan.

Hal ini juga dibenarkan oleh Humas PN Medan, Bambang Fajar Marwanto. Ia menjelaskan, sidang ditunda karena pihak termohon tidak hadir.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Zahir ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap seleksi PPPK Batu Bara 2023 oleh Polda Sumut. Zahir kemudian mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan sebagai upaya untuk menantang penetapan tersangka tersebut. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru