Sabtu, 21 September 2024

WP Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu Kandung di PN Medan

Rido Sitompul - Selasa, 06 Agustus 2024 21:58 WIB
348 view
WP Didakwa Pembunuhan Berencana Terhadap Ibu Kandung di PN Medan
(Foto SNN/Rido Sitompul)
Terdakwa WP saat disidangkan di PN Medan, Selasa (6/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
WP (34) diadili atas tuduhan pembunuhan berencana terhadap ibu kandungnya, Megawaty. Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Khamozaro Waruwu digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (6/8/2024).

Dalam persidangan, WP hadir dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah. Hakim Khamozaro sempat menanyakan kondisi WP, namun terdakwa menjawab dengan nada tinggi seolah melecehkan hakim, meskipun kondisinya terlihat sehat. Sikap WP yang beberapa kali berbicara dengan nada tinggi menimbulkan kekhawatiran akan terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga hakim meminta petugas keamanan untuk meningkatkan pengamanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terdakwa berada di depan rumah bersama anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

Baca Juga:

Ketika ibunya pulang kerja sebagai sales obat nyamuk dan masuk ke dalam rumah, Megawaty menegur WP dengan berkata, "Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah." Perkataan tersebut membuat WP sakit hati. Dia kemudian mengikuti ibunya ke dapur, di mana dia memukul wajah ibunya berulang kali hingga terjatuh dengan wajah berlumuran darah.

Setelah itu, WP mengambil pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas dan menggorok leher serta pergelangan tangan ibunya. WP kemudian menyembunyikan pisau tersebut di tumpukan bawang di dapur dan beristirahat di ruang tamu.

Baca Juga:

Sekitar 30 menit kemudian, WP memeriksa kondisi ibunya dan memastikan bahwa Megawaty sudah meninggal. Dia kemudian menyeret jasad ibunya ke bawah pohon mangga di belakang rumah, membersihkan darah dengan kain lap, dan menggali tanah untuk mengubur jasad ibunya menggunakan cangkul yang diambil dari rumah tetangga.

Setelah mengubur jasad ibunya, WP membuat batu nisan bertuliskan "OMA MEGAN 2024" dengan spidol merah. Dia juga membakar baju dan kain lap yang berlumuran darah sebelum beristirahat kembali.

Keesokan harinya, WP memberitahukan kepada sepupunya, M. Reza Aditama, bahwa dia telah membunuh ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah. Reza kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi dari Polsek Medan Area menangkap WP di rumahnya.

WP didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda persidangan hingga Selasa (13/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diikuti terdakwa secara daring demi keamanan. (*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru