
Kasus Komdigi Megapolitan Diselidiki, Rp49 Miliar Disimpan di Rumah Adik Zulkarnaen
Jakarta(harianSIB.com)Setelah mengetahui penyelidikan polisi terkait keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (yang kini me
Dalam persidangan, WP hadir dengan mengenakan kaos tahanan berwarna merah. Hakim Khamozaro sempat menanyakan kondisi WP, namun terdakwa menjawab dengan nada tinggi seolah melecehkan hakim, meskipun kondisinya terlihat sehat. Sikap WP yang beberapa kali berbicara dengan nada tinggi menimbulkan kekhawatiran akan terjadi hal yang tidak diinginkan, sehingga hakim meminta petugas keamanan untuk meningkatkan pengamanan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nurhendayani Nasution dalam surat dakwaannya menjelaskan kronologi kejadian yang terjadi pada Senin (1/4/2024) sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, terdakwa berada di depan rumah bersama anak perempuannya di Jalan Denai Gang Tuba III No. 110, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.
Baca Juga:
Ketika ibunya pulang kerja sebagai sales obat nyamuk dan masuk ke dalam rumah, Megawaty menegur WP dengan berkata, "Ngapain aja kau di dalam rumah? Tidur dan merokok aja kerja mu di rumah." Perkataan tersebut membuat WP sakit hati. Dia kemudian mengikuti ibunya ke dapur, di mana dia memukul wajah ibunya berulang kali hingga terjatuh dengan wajah berlumuran darah.
Setelah itu, WP mengambil pisau kater berwarna hijau dari tudung kulkas dan menggorok leher serta pergelangan tangan ibunya. WP kemudian menyembunyikan pisau tersebut di tumpukan bawang di dapur dan beristirahat di ruang tamu.
Baca Juga:
Sekitar 30 menit kemudian, WP memeriksa kondisi ibunya dan memastikan bahwa Megawaty sudah meninggal. Dia kemudian menyeret jasad ibunya ke bawah pohon mangga di belakang rumah, membersihkan darah dengan kain lap, dan menggali tanah untuk mengubur jasad ibunya menggunakan cangkul yang diambil dari rumah tetangga.
Setelah mengubur jasad ibunya, WP membuat batu nisan bertuliskan "OMA MEGAN 2024" dengan spidol merah. Dia juga membakar baju dan kain lap yang berlumuran darah sebelum beristirahat kembali.
Keesokan harinya, WP memberitahukan kepada sepupunya, M. Reza Aditama, bahwa dia telah membunuh ibunya dan menguburnya di halaman belakang rumah. Reza kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada polisi. Pada Rabu (3/4/2024) sekitar pukul 01.00 WIB, polisi dari Polsek Medan Area menangkap WP di rumahnya.
WP didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana atau subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan, hakim menunda persidangan hingga Selasa (13/8/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan diikuti terdakwa secara daring demi keamanan. (*)
Jakarta(harianSIB.com)Setelah mengetahui penyelidikan polisi terkait keterlibatan pegawai Kementerian Komunikasi dan Informasi (yang kini me
Jakarta(harianSIB.com)Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia berencana melelang 60 WK (wilayah kerja) blok migas bar
Tanjungbalai(harianSIB.com) Kabar membanggakan datang dari SMAN 1 Kota Tanjungbalai. Salah satu alumninya, Benyamin Simanjuntak, berhasil lu
Doloksanggul(harianSIB.com)Bupati Humbang Hasundutan, Dr. Oloan P. Nababan, SH, MH menerima audiensi dari William Pandapotan Sirait, siswa k
Washington(harianSIB.com)Aksi penembakan terjadi di pusat kota Washington, DC di Amerika Serikat. Dua orang ditembak mati di dekat sebuah mu