Jumat, 13 September 2024

Warga Labura Divonis Mati di PN Rantauprapat

Efran Simanjuntak - Kamis, 08 Agustus 2024 09:01 WIB
686 view
Warga Labura Divonis Mati di PN Rantauprapat
Foto: Dok/JPU
Ketua majelis hakim PN Rantauprapat, Rahmadsyah SH membacakan vonis hukuman mati kepada terdakwa kurir sabu 15 kotak, Ali Guntur (31), warga Labura, Rabu (7/8/2024).
Rantauprapat (harianSIB.com)
Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa kurir narkoba, Ali Guntur alias Ali (31), warga Dusun Pertemuan, Desa Kelapa Sebatang, Kecamatan Kualuhleidong, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura). Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) Susi Sihombing SH juga menuntut agar terdakwa dihukum mati.

Ketua majelis hakim, Rahmadsyah SH menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dalam dakwaan primer.

"Memutuskan, menghukum terdakwa dengan hukuman pidana mati," sebut ketua majelis hakim, Rahmadsyah didampingi hakim anggota, Hendrik Tarigan SH dan Vini Dian Aprilia SH, saat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum tersebut, Rabu (7/8/2024) sore.

Baca Juga:

Hakim juga menyatakan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti 15 (lima belas) bungkus/kotak bertuliskan Number One berisi narkotika jenis sabu seberat 14.983,3 (netto), tas karung besar warna biru, karung besar warna biru, 2 unit handphone merk Nokia, HP merk Mito warna hitam, tas ransel warna coklat bertuliskan Polo Rezano, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan sepeda motor Honda Verza CB150 warna hitam les merah dengan nomor polisi BK 2644 JAM yang digunakan membawa sabu tersebut, dirampas untuk negara, serta membebankan biaya perkara kepada negara.

Baca Juga:

Terhadap putusan vonis mati tersebut, terdakwa Ali yang terus terang mengakui perbuatannya, melalui penasihat hukumnya, menyatakan pikir-pikir selama 1 minggu. Persidangan berlangsung lancar, tertib dan aman. Setelah sidang, terdakwa dibawa kembali ke Lembaga Permasyarakatan Kelas IIA Rantauprapat oleh petugas kejaksaan.(**)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
komentar
beritaTerbaru