Minggu, 08 September 2024

40 Hari Kematian Rico Sempurna Pasaribu, LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka

Rickson Pardosi - Kamis, 08 Agustus 2024 19:47 WIB
422 view
40 Hari Kematian Rico Sempurna Pasaribu, LBH Medan Desak Pomdam I/BB Tetapkan Tersangka
Foto:LBH Medan
Ziarah: Siswa SD Negeri 040444 melakukan aksi tabur bunga di makam Sudi Infesti Pasaribu di Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Rabu (8/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Kematian wartawan Tribrata TV, Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya sudah 40 hari. Proses penanganan penyidikan di Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan masih berjalan. Sampai saat ini, tidak ada kelanjutan hasil laporan di Polda Sumut yang dilayangkan anak korban, Eva Meliana Pasaribu. Begitu juga laporan di Pomdam I/Bukit Barisan, belum menunjukkan perkembangan apapun.

"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/Bukit Barisan segera menetapkan tersangka dalam kasus ini. Jangan sampai kasus ini mengambang tidak ada kejelasan," kata Direktur LBH Medan, Irvan Saputra, Kamis (8/8/2024).

Irvan mengatakan, saat melapor ke Polda Sumut dan Pomdam I/Bukit Barisan, semua bukti sudah diserahkan. Semestinya, pihak terkait bisa melakukan penyelidikan dan penyidikan dari bukti-bukti yang diserahkan LBH Medan dan tim KKJ Sumut. Sebab, kata Irvan, dari bukti-bukti yang ada, masih ada terduga pelaku lain yang belum diproses.

Baca Juga:

"Terduga otak pelaku dalam perkara ini masih belum diungkap ke publik. Kami khawatir, bahwa penyelidikan dan penyidikan di kepolisian maupun di Pomdam I/Bukit Barisan cuma terhenti pada tiga orang tersangka," kata Irvan.

Dalam perkara ini, adapun tiga orang yang sudah dijadikan tersangka itu diantaranya Bebas Ginting alias Bulang, Yunus Syahputra dan Rudi Apri Sembiring. Ketiganya patut diduga cuma orang suruhan saja. Sebab, dari hasil rekontruksi yang digelar Polda Sumut, tersangka Bebas Ginting alias Bulang sebelum meminta Yunus dan Rudi membakar rumah Rico Sempurna Pasaribu, sempat bertemu dengan Koptu HB.

Baca Juga:

Dalam rekonstruksi Polda Sumut, katanya Koptu HB bertemu dengan Bulang, memerintahkan mantan ketua OKP itu untuk segera menemui Rico Sempurna Pasaribu. Perintah yang disampaikan Koptu HB kepada Bulang persis sebelum pembakaran rumah terjadi.

"Kami meminta agar penyidik Pomdam I/BB serius dalam menangani perkara ini, serta meminta Panglima Kodam I/Bukit Barisan terbuka, dan jangan ada yang ditutup-tutupi lagi," tegas Irvan. Ia mengatakan, bahwa dugaan pembunuhan berencana yang dialami Rico Sempurna Pasaribu dan keluarganya itu merupakan pelanggaran HAM berat. Para pelaku telah melanggar hak hidup sebagai mana yang telah diatur dalam konstitusi negara Indonesia, yang diatur dalam UU No 39 Tahun 1999 Tentang HAM, Duham dan ICCPR. Sehingga, pelaku lain yang belum diproses hukum harus pula dijadikan tersangka secepatnya.


Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru