Kamis, 19 September 2024

Adik Mantan Bupati Batubara Bersama Empat Oknum Pejabat Lainnya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK di PN Medan

Rido Sitompul - Kamis, 08 Agustus 2024 20:11 WIB
422 view
Adik Mantan Bupati Batubara Bersama Empat Oknum Pejabat Lainnya Jalani Sidang Perdana Kasus Dugaan Suap Seleksi PPPK di PN Medan
Foto SNN/Rido Sitompul
Fa bersama empat terdakwa lainnya saat disidangkan di PN Medan, Kamis (8/8/2024).
Medan (harianSIB.com)
Fa, adik dari mantan Bupati Batubara, bersama empat pejabat Pemerintah Kabupaten Batubara lainnya menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (8/8/2024).

Kelima terdakwa didakwa menerima suap senilai Rp2 miliar terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Batubara tahun 2023.

Terdakwa lainnya yang turut disidang adalah oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Batu Bara, AH, Sekretaris Dinas Pendidikan, DT, Kepala Bidang Pembinaan Ketenagaan Dinas Pendidikan, RZ, serta Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Batubara, MD

Baca Juga:

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Batubara, Tomey Pandiangan, dalam dakwaannya mengungkapkan bahwa para terdakwa secara bersama-sama diduga menerima suap dari peserta seleksi PPPK sebagai jaminan kelulusan dengan total nilai Rp2.000.250.000.

Dalam dakwaan primer, kelima terdakwa dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP, yang menekankan bahwa para terdakwa bersama-sama menerima suap dalam proses seleksi PPPK tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, dalam dakwaan subsider, mereka juga didakwa melanggar Pasal 11 dari undang-undang yang sama, dengan tuduhan menerima hadiah atau janji terkait jabatan mereka.

Usai mendengar dakwaan, lalu majelis hakim yang diketuai Zufida Hanum menutup sidang dan menjadwalkan kembali pada Kamis 15 Agustus 2024 dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) dari pihak terdakwa.

Dalam perkembangan terkait kasus ini, Zahir, mantan Bupati Batubara yang juga kakak dari terdakwa Fa, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sumatera Utara.

Tidak terima dengan status tersebut, Zahir melalui kuasa hukumnya mengajukan permohonan praperadilan di PN Medan untuk membatalkan status tersangkanya.

Namun, setelah gugatan praperadilan diajukan, Polda Sumatera Utara menetapkan Zahir dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Hingga kini, keberadaan Zahir masih belum diketahui. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
komentar
beritaTerbaru