Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 24 September 2026

Kejari Kendari Tuntaskan Putusan MA, 3 Pejabat Korupsi Suap Dieksekusi ke Penjara

* Sebelumnya Divonis Bebas Pengadilan Tipikor
Martohap Simarsoit - Rabu, 30 Oktober 2024 09:28 WIB
257 view
Kejari Kendari Tuntaskan Putusan MA, 3 Pejabat Korupsi Suap Dieksekusi ke Penjara
foto:dok/Kejari Kendari
Kajari Kendari Ronal H Bakara SH MH (atas pegang kertas) memberi keterangan peri hal eksekusi, dan terpidana korupsi suap/gratifikasi mantan walikota Kendari(bahwa pakai rompi) saat proses eksekusi, Kamis (24/10/2024).
Kendari Sultra (harianSIB.com)
Kejari Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) menuntaskan putusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait putusan perkara korupsi suap/gratifikasi, dengan
mengeksekusi 3 terpidana terdiri dari mantan walikota, Sekda dan tenaga ahli Pemko Kendari ke Lembaga Pemsyarakatan (Lapas) Kendari.

Menurut Kepala Kejaksaan (Kajari) Kendari Ronal H Bakara SH MH para pejabat di Pemko Kendari tersebut tadinya divonis bebas oleh hakim tingkat Pengadilan Tipikor pada PN Kendari. Perkara korupsi itu terkait permintaan dan penerimaan sejumlah uang (suap/gratifikasi) terkait proses pemberian perizinan PT Midi Utama Indonesia (MUI) Tbk oleh Pemerintah Kota Kendari.

"Atas vonis bebas itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pidsus Kejari Kendari tidak terima sehingga melakukan upaya hukum kasasi ke MA RI. Dan hasilnya ketiga terdakwa divonis bersalah dan dihukum oleh MA-RI masing masing satu tahun penjara," sebut Kajari Kendari Ronal H Bakara dalam keterangan tertulis via Wa, kepada wartawan, Selasa (29/10/2-24).

Disebutkan, eksekusi ketiga terpidana dilakukan bertahap dalam menindaklanjuti putusan MA-RI tertanggal 1 Oktober 2024. Untuk terpidana Syarif Maulana selaku Staf Ahli eks Wali Kota Kendari berhasil dieksekusi Selasa (29/10/10/2024) ke Lapas Kendari, sesuai putusan MA RI Nomor 5496 K/ Pid.Sus/2024.

Sebelumnya lanjut Ronal Bakara, telah dieksekusi pada waktu terpisah yaitu terpidana H Sulkarnain Kadir SE ME (Walikota Kendari (2017-2022) pada Kamis (24/10/2024) sesuai putusan MA RI Nomor : 5500 K/Pid.Sus/2024, dan terpidana Dr Ridwansyah Taridala MSi yang saat ini masih aktif menjabat Sekda Kota Kendari (mantan Kepala Bappeda Kendari) pada Senin (21/10/2024) sesuai putusan MA RI Nomor : 5498 K/Pid.Sus/2024. (**)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru