Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 09 November 2025

Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Software

Patar Sitorus - Rabu, 26 Maret 2025 13:14 WIB
25 view
Kejari Batubara Tetapkan Tersangka Baru Dugaan Korupsi Pengadaan Software
Kantor Kejari Batubara. (Foto SNN/Patar Sitorus)
Batubara(harianSIB.com)
Kejaksaan Negeri Batubara menetapkan tersangka baru terkait dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun anggaran 2021 di Dinas Pendidikan Batubara.

Hingga kini, sudah ada dua tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara Rp 1,8 miliar tersebut.

Kajari Batubara melalui Kasi Intel Oppon Beslin Siregar kepada jurnalis SNN, Rabu (26/3/2025) menyebutkan, IS (58) ditetapkan tersangka selaku KPA/pejabat pembuat komitmen (PPK) pada saat menjabat sebagai Kadis Pendidikan Batubara.

Menurutnya, penyidik tindak pidana korupsi Kejari Batubara telah menemukan dua alat bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi itu dan menetapkan IS sebagai tersangka.

Kata Oppon, tersangka telah dipanggil secara patut dua kali, namun tidak dihadiri, sehingga penyidik menetapkannya sebagai tersangka.

Dia mengatakan, perbuatan tersangka melanggar pasal 2 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 18 subs pasal 3 Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 18 UU RI nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidanan korupsi.

Diinformasikan, Kejari Batubara sebelumnya telah menetapkan Wakil Direktur II CV RAK, MSM sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan software perpustakaan digital dan media pembelajaran SD dan SMP tahun anggaran 2021. (*)

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru