Pemprov Sumut Siapkan Pembayaran Nontunai Sekali Bayar untuk Penumpang BRT Mebidang
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Menurut Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar dalam keterangan tertulis yang dilansir ke media, pengajuan permohonan penyelesaian perkara berdasarkan RJ itu diselenggarakan pada ekspose perkara, Senin
(5/520250. Pengajuan itu berasal dari 3 Kejaksaan Negeri (Kejari) di Indonesia agar tersangka dilakukan rehabilitasi.
Ketiga perkara dimaksud, atas nama tersangka A'an Rido Setyawan bin Andri Hariyono dari Kejari Kebumen, disangka melanggar Kesatu Pasal
112 Ayat (1) Undang- Undang (UU) RI No 35 Tahun 2009 atau kedua Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Ahmad Purbo Krisnanto bin Nhoorsapto Purbo Trinowo dari Kejari Kota Semarang, yang disangka melanggar Primair Pasal 132 Ayat
(1) jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Subsidair Pasal 132 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Lebih Subsidair Pasal 127 Ayat (1)
huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Tersangka Dimas Andriansyah bin Sumarno dari Kejari Brebes, yang disangka melanggar Primair Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Alasan disetujuinya permohonan rehabilitasi, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium forensik, para tersangka positif menggunakan narkotika. Dan berdasarkan hasil penyidikan menggunakan metode know your suspect, para tersangka tidak terlibat jaringan peredaran gelap
narkotika dan merupakan pengguna terakhir (end user).
Para tersangka tidak pernah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang, dan berdasarkan hasil asesmen terpadu para tersangka dikualifikasikan
sebagai pecandu narkotika, korban penyalahgunaan narkotika, atau
penyalah guna narkotika.
Pertimbangan lainnya, para tersangka belum pernah menjalani
rehabilitasi atau telah menjalani rehabilitasi tidak lebih dari dua
kali, yang didukung dengan surat keterangan yang dikeluarkan oleh
pejabat atau lembaga yang berwenang, serta para tersangka tidak
berperan sebagai produsen, bandar, pengedar, dan kurir terkait jaringan narkotika. ( ** )
Medan(harianSIB.com)Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara (Sumut) menyiapkan sistem pembayaran nontunai sekali bayar bagi penumpang B
Medan(harianSIB.com)Aksi pencurian kaca spion mobil yang terparkir di depan rumah warga di Jalan AR Hakim Gang Bakung Blok Tunjong, Keluraha
Sidikalang(harianSIB.com)Satu unit rumah terbakar di Batang Beruh Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi. Seorang Balita laki laki terjebak d
Medan(harianSIB.com)Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) mencatat 27 kasus influenza A (super flu) berdasarkan pemeriksaan melalui
Medan(harianSIB.com)Rupiah akhirnya berbalik menguat tipis setelah sempat tertekan pada perdagangan Jumat pagi (25/9/2026). Rupiah ditutup d
Tapteng(harianSIB.com)Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tapanuli Tengah resmi menyusun dan akan menerapkan Muatan Lokal Tanggap Darurat Be
Namorambe(harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Deliserdang mulai mengembangkan budidaya bawang merah di Kecamatan Namorambe. Penanaman perdana
Tanjungmorawa(harianSIB.com)Beny (40), warga Kompleks B Indah, kawasan Tanjungmorawa Indah, Kelurahan Pekan Tanjungmorawa, Kecamatan Tanjung
Medan(harianSIB.com)Yayasan Baitul Maal (YBM) PLN Unit Induk Distribusi Sumatera Utara (PLN UID Sumut) menggelar orientasi dan pengukuhan pe
Medan(harianSIB.com)Sebanyak 597 mahasiswa baru Universitas Methodist Indonesia (UMI) mengikuti kegiatan Pengenalan Kehidupan Kampus bagi Ma
Nias(harianSIB.com)DPRD Kabupaten Nias menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Da
Tanjungbalai(harianSIB.com)Wali Kota Tanjungbalai Mahyaruddin Salim, menerima 31 sertifikat tanah aset milik Pemko Tanjungbalai dari Badan P