Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Mafia Hukum Sering Mengintervensi Politik

- Senin, 17 Februari 2014 23:27 WIB
724 view
Mafia Hukum Sering Mengintervensi Politik
Antara Foto/Wahyu Putro A
Diskusi Mafia Pemilu : Ketua DPR Marzuki Alie (kiri) bersama Direktur Pemilih Indonesia (LPI) Boni Hargens menjadi pembicara dalam diskusi yang diselenggarakan oleh LPI di Jakarta, Minggu (16/2). Diskusi tersebut mengangkat tema "Pemilu 2014 Dalam Cengkra
Jakarta (SIB)- Dunia politik Tanah Air sudah disusupi mafia hukum selama ini. Bahkan, mafia hukum menjadi komoditas untuk intervensi politik. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Marzuki Alie dalam Diskusi Pemilu 2014 di Gallery Café Cikini Jakarta, Minggu (16/2).

"Ini menggambarkan sindikat kejahatan yang terorganisir. Hukum menjadi alat politik menghancurkan orang. Politik kini menjadi sesuatu yang kotor padahal politik itu mulia sehingga orang tidak mau berpolitik," ungkapnya.

Menurut politisi Partai Demokrat ini, mafia bisa tumbuh dan berkembang karena situasi dan lingkungan yang ada.

Dia pun menyadari mafia hukum sudah menguasai pilar-pilar hukum di Indonesia. Saat ini, praktik hukum diintervensi dan mengintervensi kepentingan politik.

"Hukum sudah menjadi barang dagangan, pilar hukum dikuasai. Tapi tidak jelas siapa yang menguasai sehingga kita merasakan ketidakadilan," katanya. Peserta Capres konvensi Demokrat ini menambahkan, amat berbahaya apabila dunia politik sudah diintervensi oleh mafia. Sebab, bisa membuat hal yang baik dianggap buruk.

"Mafia politik bahaya kalau membangun black campaign bertahun-tahun. Sehingga membangun yang baik dianggap salah. Kebaikan bisa jadi kerusakan dan kejahatan, karena di-bully bertahun-tahun," jelasnya.

Untuk itu, dia menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tetap harus diawasi oleh lembaga pengawas. Namun usaha tersebut sia-sia setelah MK pada Kamis (13/2) kemarin, membatalkan Undang-Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Dia mengaku, tidak ingin ada lembaga sangat powerfull sampai ada yang mengawasi. Ia mencontohkan, Mahkamah Agung diawasi Komisi Yudisial. Dulu KY diusulkan jadi pengawas MK tapi kemudian oleh MK dibatalkan. Ia mengistilahkan MK ini ibarat jeruk makan jeruk.

Menurutnya, karena tidak diawasi, keputusan kadang-kadang tidak berkeadilan. Ia mengaku prihatin atas sikap MK. Wakil Ketua Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat ini tidak membayangkan jika di tubuh MK kemudian muncul Akil Mochtar baru, yang terseret kasus suap.

"Memang salah satu caranya adalah bagaimana amandemen UUD 45 agar MK tidak seperti Tuhan di dunia. Jadi tidak ada dalam satu negara demokrasi kekuasaan itu tidak terbatas," ujarnya.

Ia menambahkan, bisa saja MK tidak butuh lembaga pengawas dengan asumsi mayoritas masyarakat Indonesia baik.

"Sekarang ini kita tahu banyak kepentingan elit politik, mafia politik memasuki kepentingan hukum, dan mengintervensi hukum," ungkapnya.

Seperti diketahui, MK membatalkan Undang Undang No 4 tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No 1/2013 tentang Perubahan Kedua UU MK atau eks Perppu MK.

Dengan begitu, undang-undang yang mengatur rekrutmen calon hakim konstitusi dan pembentukan Majelis Kehormatan MK tak berlaku.
Dalam pertimbangannya, MK berpendapat pokok-pokok permohonan beralasan menurut hukum. Terkait pembentukan panel ahli tersebut, MK berpendapat cara tersebut mereduksi Mahkamah Agung, Presiden, dan DPR. (A19/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru