Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Hakim Agung MA RI: Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH di Medan

Road Map Sudah Dapat Dijadikan Acuan Dalam Pelaksanaan Fungsi Peradilan

- Selasa, 18 Februari 2014 18:10 WIB
611 view
Road Map Sudah Dapat Dijadikan Acuan Dalam Pelaksanaan Fungsi Peradilan
Medan (SIB)-Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI Prof Dr T Gayus Lumbuun SH MH mengatakan, Road Map sudah dapat dijadikan acuan dalam pelaksanaan fungsi peradilan  yang bersih dan berwibawa.

Hal tersebut diungkapkan Gayus Lumbuun pada kuliah umum Tentang Supremasi Hukum Pada Era Demokrasi di Aula Rumah Sakit (RS) Royal Prima Jalan Ayahanda Medan.

Hadir pada acara itu Pembina Yayasan Unpri dr I Nyoman Ehrich Lister M.Kes, AIFM, Ketua Yayasan Unpri A.G Subrata SH, Ketua Badan Pelaksana Harian (BPH) Unpri yang juga Dekan Fakultas Hukum Unpri Tommy Leonard SH MKn, Rektor Unpri Prof dr Djakobus Tarigan AAI, DAAK, Wakil Rektor I Prof DR Monang Panjaitan drg MS MA, Wakil Rektor II Unpri Ermi Girsang SKM M Kes, Ka Humas Unpri Ramli J Marpaung SH, Direktur Rumah Sakit Royal Prima dr. Deli Theo, SpPK, MARS, Direktur Rumah Sakit Gigi dan Mulut, Ibu Drg. Mellisa Sim, seluruh dekan dan para Wakil Dekan, Ketua Program Studi serta seluruh dosen dan staff UNPRI.

"Mahkamah Agung telah merumuskan Road Map Pembaruan Peradilan yang sudah tersusun secara sistematis dan komprehensif, yang tertuang sebagai  lampiran I Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035," ujar Gayus Lumbuun.

Gayus menyebutkan, Road Map tersebut secara bertahap akan  dilaksanakan  selama 25 tahun.

Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035 didasarkan pada kebutuhan penguatan kelembagaan hukum Mahkamah Agung dan Badan-Badan Peradilan dengan  2  sasaran pokok yaitu terwujudnya Organisasi Berbasis Kinerja (Performance Based Organization) dan Organisasi Berbasis Pengetahuan  (Knowledge Based Organization).

"Dalam cetak biru tersebut dirumuskan pula bahwa salah satu kriteria Badan Peradilan Yang Agung adalah bila Badan-Badan Peradilan telah mampu mengelola dan membina Sumber Daya Manusia yang kompoten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta Hakim dan Aparatur Peradilan yang berintegritas dan profesional," ucapnya.

Kata kunci dari integritas dan profesional  menurut Gayus, adalah kompetensi suatu kombinasi antara ketrampilan (skill), Pengetahuan (knowledge) dan atribut personal (atributes) yang dapat dilihat dan diukur dari perilaku kerja yang ditampilkan. Untuk memperoleh SDM peradilan yang berkompeten, harus ada langkah-langkah peningkatan kualitas SDM Badan Peradilan yang terencana dalam program-program pembaruan Peradilan.

Sumber Daya Manusia yang profesional dan berintegritas tinggi ini diharapkan mampu melaksanakan tugas penegakan hukum yang demokratis dalam arti menjadikan manusia atau rakyat sebagai inti dari putusan yang adil,  tanpa diskriminatif.

"Ke depan diharapkan agar ungkapan “hukum tumpul ke atas, tajam ke bawah” akan sirna dari hati nurani, dan tindak tanduk  aparatur penegak hukum berdasarkan prinsip persamaan kedudukan di depan hukum," kata Gayus lagi.

Dia menambahkan, agenda reformasi badan peradilan meliputi bidang fungsi teknis peradilan, manajemen administrasi perkara, manajemen pengawasan, manajemen SDM, pendidikan dan pelatihan, manajemen keuangan, manajemen informasi, teknologi dan manajemen informasi.

Secara keseluruhan agenda pembaruan akan selesai pada tahun 2030 dan mulai tahun 2030 sudah dapat dilaksanakan secara komprehensif. Agenda yang paling awal selesai adalah manajemen keuangan dan  aset. Sedangkan yang paling akhir, yang merupakan inti dari fungsi peradilan adalah  fungsi teknis peradilan dan manajemen administrasi peradilan.

Sementara itu, Dekan FH Unpri  Tommy Leonard SH MKn menambahkan, memasuki era reformasi, supremasi hukum dan demokrasi merupakan 2 hal yang menjadi dambaan bangsa Indonesia, untuk memperbaiki kehidupan berbangsa dan bernegara.

Menurut Tommy, supremasi hukum dan demokrasi merupakan 2 hal yang sangat berkaitan erat dimana dalam supremasi hukum menempatkan prinsip hukum sebagai kekuasaan tertinggi, sedangkan dalam demokrasi menggambarkan kedaulatan rakyat (democracy) sebagai kekuasaan tertinggi.

Tommy menyebutkan, kuliah umum ini merupakan  kesempatan bagi mahasiswa Unpri untuk mendapat pencerahan, bagaimana supremasi hukum mengawal demokrasi di Indonesia sehingga dapat berjalan bersama menuju tujuan negara sebagaimana dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah  Indonesia.

Memajukan kesejahteraan umum  dan mencerdaskan kehidupan  bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia. (R6/f)







SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru