Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Ujian PERADI, 413 Sarjana Hukum di Sumut “Bertarung” Jadi Advocat

* Jhon SE Panggabean SH MH Pastikan Hasil Ujian "Zero" KKN
- Rabu, 19 Februari 2014 18:16 WIB
1.116 view
Ujian PERADI, 413 Sarjana Hukum di Sumut “Bertarung” Jadi Advocat
SIB/Horas Pasaribu
Ratusan Sarjana Hukum sedang mengikuti ujian Profesi Advocat yang dilaksanakan PERADI, Sabtu (15/2) di Western Asean Hotel Medan.
Medan (SIB)- Perhimpunan Advocat Indonesia (PERADI) menggelar ujian profesi Advocat  angkatan IX serentak di seluruh Indonesia, Sabtu (15/2). Sebanyak  5764 orang Sarjana Hukum di Indonesia termasuk 413 di Sumut  “bertarung” untuk dapat meraih gelar profesi pengacara.

Wakil Sekjen Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI Jhon SE Panggabean SH MH yang turun memantau ujian di Hotel Asean Medan mengatakan, ujian profesi tersebut berdasarkan amanah UU nomor 18 tahun 2003 tentang  advocat.

“Pada pasal 3 ayat 1 huruf f pada UU tersebut disebutkan, yang harus dilalui untuk jadi advocat adalah ujian profesi dengan materi ujian pilihan berganda dan menjawab pertanyaan secara tertulis,” kata Jhon Panggabean.

Menurut dia, peserta ujian setiap tahun bertambah. Hal ini menunjukkan semakin besarnya animo para Sarjana Hukum di tanah air ingin jadi advocat.

Kepercayaan terhadap PERADI sebagai organisasi advocatpun  semakin besar. Melihat besarnya peminat advocat ini PERADI terus meningkatkan pelaksanaan ujian dan mater-materi yang diujikan.

“Yang lebih penting lagi ujian yang kami gelar murni, tanpa ada permainan untuk kelulusan. Hasil ujian tidak bisa diganggu gugat oleh siapapun, tidak ada perfamilian, tidak ada sogok menyogok, kami menyebut ujian advocat PERADI dengan istilah”Zero” KKN, dijamin murni. Tiap pelaksanaan ujian ada yang tidak lulus bahkan sampai 20%,” tegas Jhon.

PERADI menerapkan ujian yang sangat ketat ini agar yang lulus nanti  siap terjun untuk menangani perkara  apa saja dan tidak melanggar kode etik, mampu menegakkan hukum dengan integritas yang tinggi.

Diakuinya kalau dari segi keilmuan, ujian advocat  ini sangat berat tapi kalau belajar dengan benar pasti lulus.

Tugas PERADI kata Jhon tidak sebatas ujian  tertulis, setelah lulus PERADI harus menempatkan mereka magang di kantor-kantor advocat dan menghadiri sidang di pengadilan selama dua tahun.

Setelah lulus barulah meraih profesi sebagai advocat dan dapat beracara di pengadilan menangani perkara. Turut mengawasi ujian tersebut Marasamin Ritonga SH, Syahrul Sitorus SH, S.Sos, MH, Hasrul Benny Harahap SH MH dan H Hakim Tua Harahap SH MH, dll. (A14/c)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru