Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian: Hukuman Mati Masih Perlu di Indonesia

- Selasa, 12 Mei 2015 22:56 WIB
1.138 view
Pakar Hukum Dr Abdul Hakim Siagian: Hukuman Mati Masih Perlu di Indonesia
Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum
Medan (SIB)- Pengacara sekaligus pakar hukum Dr Abdul Hakim Siagian SH MHum menolak wacana penghapusan hukuman mati dari pidana pokok KUHP oleh DPR RI. Ia menilai rencana  tersebut akan berdampak pada penegakan, kepastian, dan kedaulatan hukum di negara  Indonesia.

Kepada SIB, Rabu (6/5) lalu, ia juga menjelaskan meskipun negara Indonesia tengah ramai diperbincangkan dan menjadi kecaman sebagian negara asing akibat eksekusi mati yang baru dilaksanakan terhadap beberapa orang yang terlibat penyelundupan dan peredaran narkoba, hukuman mati masih sangat diperlukan guna memberikan efek jera dan rasa takut masyarakat bagi pelaku pelanggaran hukum. 

"Hukuman mati harus tetap ada dan harus tetap diberlakukan, khususnya untuk pelaku kejahatan luar biasa dan sistematis seperti Genocida, pelaku korupsi yang besar dan sistematis. Untuk gembong dan pengedar narkoba sendiri, saya sangat setuju diberlakukan hukuman mati, mengingat negara kita sudah menjadi surga narkoba dan mengancam generasi bangsa, khususnya anak-anak muda. Yang terpenting proses hukumnya objektif dan memiliki cukup bukti .

"Jadi jangan tanya soal perspektif HAM, apakah dengan mengedarkan narkoba para pengedar dan gembong sudah memenuhi kewajiban HAM itu sendiri? Kita harus berkaca dengan negara tetangga Malaysia dan Singapura yang tegas memberlakukan hukum terhadap pengedar, sehingga berhasil menekan  peredaran narkoba, " terang Siagian.

Ketika disinggung mengenai masih banyaknya kelemahan sistem peradilan dan hukum di Indonesia terkait dengan lamanya proses peradilan hingga eksekusi yang dilakukan kepada tersangka, khususnya tersangka kasus narkoba, Abdul Hakim Siagian menilai bahwa masih banyak kelemahan sistem peradilan hukum di Indonesia yang harus dibenahi, termasuk sistem peradilan,  substansi maupun kultur masyarakat.

"Eksekusi terhadap terpidana seharusnya tidak perlu menunggu lama, karena dalam proses sistem dan ketentuan hukum positif atau "Criminal Justice Sistem" sudah diatur agar prinsip peradilan yang dilakukan cepat,  sederhana dengan biaya ringan. Untuk itu masukan dari kita adalah, yang ancaman hukumannya akan memenuhi unsur hukuman mati, maka wajib diprioritaskan prosesnya untuk segera dilakukan eksekusi, guna menunjukkan kepastian hukum, meminimalisir kesalahan dalam proses peradilan, dan menimbulkan efek jera," kata Siagian mengakhiri. (Dik-FS/d)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru