Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Terkait Putusan MK, Penetapan Tersangka, Penggeledahan dan Penyitaan Objek Prapid

Poldasu Hormati Putusan MK Demi Penyidikan Profesional dan Tidak Sewenang-wenang

- Selasa, 19 Mei 2015 20:21 WIB
759 view
Poldasu Hormati Putusan MK Demi Penyidikan Profesional dan Tidak Sewenang-wenang
Medan (SIB)- Demi menjaga penyidik tetap profesionalis dan tidak sewenang-wenang menangani suatu perkara, Poldasu menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan termasuk objek Praperadilan. Hal itu disebutkan Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Helfi Assegaf ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (7/5) lalu.

Dikatakan, hal itu diperlukan terkait  teknis penyidikan yang dilakukan penyidik Polri, sehingga profesionalitas penyidik tetap dapat terjaga. Ditegaskan, perihal penyidikan itu telah diatur dalam peraturan Kapolri (Perkap) Perkap Nomor 14 Tahun 2012, tentang mekanisme penyidikan.

"Tidak ada masalah, hal itu kan sudah lama diatur. Intinya, secara teknis , penyidik harus profesional dan tidak boleh sewenang-wenang. Saat ini, banyak  kekurangpahaman penyidik tentang masalah penyidikan, termasuk penyitaan. Sehingga, terkadang dalam penanganannya, pelapor yang merasa dirugikan ," ujarnya.

Diakui, saat ini masih ada penyidik yang salah menetapkan tersangka termasuk penyitaan barang bukti. Dalam hal itu, ujarnya, pihak yang merasa dirugikan tentu akan melakukan upaya hukum, termasuk Prapid (Praperadilan) terkait penetapan tersangka ataupun penyitaan barang bukti itu.

"Contoh, untuk kasus truk tangki "kencing" di jalan. Masih ada  penyidik yang turut menyita truk tangki milik pertamina sebagai barang bukti. Seharusnya, penyidik cukup menyita barang bukti jerigen dan alat yang digunakan untuk memindahkan minyak dari truk. Contoh lain, masih ada penyidik menetapkan pemilik alat berat yang disewa penambang liar menjadi tersangka. Padahal, pemilik dan operator alat berat itu tidak mengetahui kegiatan penambangan itu sah atau tidak," jelasnya.

Disebutkan, terkait hal itu, terkadang juga terjadi salah paham antara penyidik Polri dengan pihak kejaksaan. Menurutnya, pada umumnya salah paham itu terjadi karena adanya penafsiran personal dari penyidik kedua instansi tersebut. Diakui, hal itu yang perlu dikoordinasikan, sehingga masyarakat merasa diperlakukan secara adil di mata hukum.

"Contoh, dalam kasus tertangkapnya penumpang ojek yang memegang senjata dan Narkoba. Terkadang, dalam kasus itu, penyidik Polri menetapkan penumpang ojek sebagai tersangka. Sementara, penyidik jaksa meminta pengemudi ojek harus juga ditetapkan sebagai tersangka. Pengemudi ojek kan hanya digunakan jasa tanpa mengetahui penumpangnya membawa Sajam atau Narkoba," tegasnya. (A19/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru