Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026
Humas/Hakim PN Medan Dr Dahlan Sinaga SH MH:

Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Harus Menggambarkan Jiwa Pancasila

- Selasa, 26 Mei 2015 19:37 WIB
783 view
Kemandirian dan Kebebasan Hakim Memutus Perkara Pidana Harus Menggambarkan Jiwa Pancasila
Dr Dahlan Sinaga SH MH
Medan (SIB)- Kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidana harus sesuai dengan jiwa bangsa yang tergambar dalam falsafah bangsa Pancasila. Ini merupakan kesimpulan desertasi Dr Dahlan Sinaga SH MH yang dipertahankan di hadapan guru besar Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya Selasa (5/5).

Dahlan Sinaga yang Humas dan Hakim di Pengadilan Negeri Medan itu memilih judul desertasinya, "Implementasi kemandirian dan kebebasan hakim memutus perkara pidana dalam negara hukum Pancasila".

Di hadapan Tim Penguji Prof H Amir Santoso MSoc PhD, Letjen TNI (Purn) Dr H Syarifuudin Tippe MSi, Prof Dr HRT Sri Soemantri SH, Prof Dr Teguh Prasetyo SH MSi, Prof Dr Muhadar SH MSI, Dr Lilik Muliyadi SH MH dan, Prof Dr Edy Setiadi SH MH dipaparkan bahwa kemandirian hakim dan kebebasan hakim diperlukan dalam memutuskan perkara pidana dalam negara Pancasila.

Karena dalam memutus perkara harus sejalan dengan jiwa bangsa yang tergambar dalam Pancasila yang menjadi falsafah bangsa dan sumber hukum.
Azas dan prinsip kemandirian dan kebebasan hakim itu dalam memutus perkara adalah prinsip yang ada dalam sistim hukum Pancasila yang muaranya adalah menghadirkan keadilan.

Implementasi dari kemandirian dan kekuasaan kehakiman harus mencerminkan rangkaian nilai nilai dalam sistim hukum berdasarkan Pancasila, seperti halnya pada sila pertama bahwa hakim dalam memutus perkara pidana harus dapat mendudukkan dirinya sebagai khalifah.

Dalam penelitian itu juga disimpulkan bahwa putusan yang adil sangat sulit diwujudkan hakim karena sifat relativitasnya yang harus mencerminkan suatu hasil dari proses sistim hukum Pancasila yaitu peradilan yang didasarkan pada aturan hukum baik hukum formal maupun hukum substantif.

Dalam kenyataannya bahwa putusan hakim selalu menimbulkan reaksi yang berbeda dan dari pihak terdakwa pada umumnya tidak merasa puas dan tidak adil sehingga selalu melakukan upaya hukum banding kasasi dan upaya upaya lainnya.

Dari hasil penelitian itu disarankan agar dalam menciptakan kemandirian dan kebebasan hakim dalam negara hukum Pancasila, haruslah setiap putusan hakim yang berkekuatan hukum tetap dihormati dan dipatuhi semua pihak sekalipun keputusan itu bernilai relatif.

Kemandirian dan kebebasan hakim dalam memutus setiap perkara pidana perlu dipertahankan karena putusan yang berkekuatan hukum tetap itu merupakan cerminan dari kualitas pendidikan, kesejahteraan profesionalitas dan kepribadian hakim. (A8/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru