Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 28 Oktober 2026

Digugat ke PN Jakpus, Juniver Imbau Sudahi Perpecahan Advokat

- Selasa, 26 Mei 2015 19:41 WIB
796 view
Digugat ke PN Jakpus, Juniver Imbau Sudahi Perpecahan Advokat
Jakarta (SIB)- Sekelompok advokat yang tergabung dalam Tim Barisan Persaudaraan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) melayangkan gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang ditujukan kepada advokat Juniver Girsang ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (20/5) lalu.

Juniver diduga memalsukan keterangan yang kemudian dibawanya ke depan pejabat pembuat akta otentik untuk membuat akta pengesahannya sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) PERADI periode 2015-2020.

Gugatan tersebut juga mengikutsertakan Hasanuddin Nasution sebagai tergugat II selaku sekretaris jenderal DPN PERADI yang dipimpin Juniver dan notaris Irmawaty Habie sebagai pejabat yang membuat Akta Pernyataan Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (“DPN PERADI”) Nomor 02 tertanggal 6 April 2015.

“Ini agar supaya jelas bahwa mereka yang mengaku sebagai Ketua Umum DPN PERADI itu tidak menyesatkan anggota. Karena apa? Karena secara rakernas yang dilakukan di Pekanbaru kemarin, semua DPC yang hadir yaitu 60 DPC dari 67 itu menyatakan dukungan dan menyatakan agar DPN dalam tempo maksimal enam bulan menyelenggarakan munas yang tertunda,” tutur Sahroni, salah seorang penggugat.

Kepada hukumonline Sahroni menyampaikan, salah satu yang menjadi kekhawatiran Tim Barisan Persaudaraan PERADI bahwa permasalahan ini akan menimbulkan kerugian bagi calon advokat yang menunggu untuk dilantik. “Salah satu contohnya adalah pelantikan yang ada di Jambi. Itu dimohonkan untuk ditunda. Bayangkan ratusan atau bahkan ribuan calon advokat ini tidak jelas statusnya,” ujarnya.

Selain itu, hal lain yang menggerakkan tim untuk melayangkan gugatan ini adanya deklarasi Juniver di sebuah surat kabar nasional.

“Cukup banyak kerugian yang ditaksir penggugat, yang diakibatkan oleh perbuatan Juniver. Oleh karena itu, penggugat menuntut ganti rugi materil sebesar Rp180.000.000 (seratus delapan puluh juta rupiah), kerugianimmateril sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar rupiah), dan juga menuntut agar Juniver dan Hasanuddin mencabut pengumuman dan/atau pernyataannya serta meminta maaf kepada segenap Advokat PERADI yang dimuat di media cetak nasional selama tujuh hari berturut-turut,” demikian bunyi gugatannya.

Ditemui terpisah, Juniver Girsang enggan berbicara banyak menanggapi gugatan yang dilayangkan terhadap dirinya ini. Ia mengatakan perbuatan-perbuatan semacam ini lah yang semakin memecah belah advokat.

“Saya kira kalau diajukan dasarnya apa? Itu kan sama aja memecah belah lagi. Yang seperti ini yang sebetulnya harus disadarkan. Disadarkan teman-teman itu, udahlah jangan membuat satu perbuatan yang percuma yang akhirnya terpecah organisasi ini. Kita hentikan cara-cara seperti itu,” ucap Juniver.

Lebih lanjut, Juniver mengatakan bahwa jika mau, ia sebenarnya juga bisa saja melakukan suatu serangan balik atau counter. Hanya saja pria yang baru saja melantik kepengurusan DPN PERADI 2015-2020 di bawah kepemimpinannya tersebut enggan melakukan hal tersebut. “Karena itu menjadikan perpecahan lebih lanjut. Itu yang saya hindari,” imbuhnya.

Juniver tegas mengajak advokat-advokat ini untuk bersatu. “Udahlah. Kiranya teman-teman sadar, mari kita bersatu, satukan langkah, mari kita bergandengan tangan supaya advokat ini betul-betul terwujud terjadinya persatuan. Itu yang harus dikedepankan,” imbau Juniver.

Gugatan Salah Alamat
Hasanuddin yang juga diseret dalam gugatan tersebut, menyatakan gugatan yang dilayangkan para advokat ini salah alamat.

“Saya ingin mengatakan salah alamat kalau mereka menggugat saya dan Juniver. Yang mestinya mereka dorong itu adalah percepatan bahwa Juniver sebagai ketua umum dan saya sebagai sekjen yang diangkat Juniver, untuk bisa melaksanakan pengangkatan sumpah buat mereka,” kilah Hasanuddin.

Menangkis tuduhan orang-orang yang mengatakan bahwa dirinya dan Juniver lah yang menyebabkan tidak terjadinya pengambilan sumpah calon advokat Jambi yang disebut-sebut membuat kerugian bagi DPN PERADI dalam gugatan tersebut, Hasanuddin menyatakan ia dan Juniver tidak memiliki kewenangan untuk menghalangi terjadinya hal tersebut. “Saya nggak mengatakan agar itu dibatalkan tapi mohon ditunda untuk sementara,” ungkapnya kepada hukumonline, Kamis (21/5).

Hasanuddin menilai itu sebagai hal yang penting. Ia menegaskan surat yang dikirim kepada Ketua Pengadilan Tinggi hanya untuk menyampaikan kepada publik bahwa harus ada pimpinan organisasi yang sah.(kum-onl.com/BR1/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru